Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PGI Soroti RUU Pesantren & Pendidikan Agama: Sekolah Minggu & Katekisasi Wajib Terdaftar di Kemenag

Persekutuan PGI menanggapi Rancangan Undang-Undang ( RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama sebagai usul inisiatif DPR RI

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Logo PGI 

Seluruh fraksi pun menyatakan setuju untuk menjadikan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR.

Baca: Mengaku TNI, Dua Saudara Aniaya Anggota Polisi, saat Dicek, Ternyata Profesinya Sebagai Ini

Ditemui secara terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, seluruh pimpinan fraksi telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah alokasi anggaran pendidikan bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

"Intinya semua pimpinan fraksi sudah sepakat ini penting untuk dilanjutkan karena kepentingan yang sangat mendasar itu adalah politik alokasi anggaran. Ini harus jelas berpihak pada kesejahteraan rakyat," kata Cucun.

Menurut Cucun, selama ini pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan kurang diperhatikan dalam menjalankan kegiatan, khususnya mengenai alokasi anggaran.

Pasalnya, anggaran bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya tidak terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Sementara ia menilai keberadaan para guru agama di pesantren dan lembaga pendidikan agama lain tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan nasional.

"Intinya karena eksistensi para guru ngaji, pesantren atau pendidikan keagamaan lain selama ini anggaran pendidikan di UU sisdiknas belum secara detail terakomodasi," kata Cucun.

Baca: Ciri-ciri Minyak Goreng Sudah Panas dan Masih Dingin Secara Kasat Mata, Tanpa Merasakan Panasnya!

"Makanya mudah-mudahan dengan lahirnya UU tersebut bisa memayungi dan mawadahi semua kepentingan yang ada," ucapnya.

Terkait mekanisme anggaran, lanjut Cucun, akan dibahas dua bentuk penganggaran yang dapat digunakan.

Pertama, anggaran untuk pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya dimasukkan dalam anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kedua, melalui alokasi anggaran lain yang disalurkan melalui pemerintah daerah. Mengingat, keberadaan pesantren dan lembaga pendidikan agama berada dalam kewenangan Kementerian Agama.

"Nanti mekanismenya bisa masuk dalam anggaran pendidikan yang amanat UUD hasil amandemen yang 20 persen itu atau melalui alokasi anggaran lain. Pemerintah daerah juga punya kekuatan kalau didukung dari APBN," ujar Cucun.

TONTON JUGA:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved