Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Sulut Berbeda Usulan UMP Sulut dengan Apindo
Serikat Pekerja dan Serikat Buruh serta Apindo usulkan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada rapat dewan pengupahan
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
"Apalagi kita melihat pasar sekarang kita melihat semua kenyataan yang ada di lapangan, jadi saya pikir yang diusulkan oleh Apindo sudah sangat realistis," jelas dia.
Kepala Disnakertrans Provinsi Sulut Erni Tumundo mengatakan, agenda kali ini adalah menyusun keputusan Gubernur terkait dengan UMP 2019 dan rekomendasi dewan pengupahan, sebagai salah satu persyaratan untuk penetapan UMP 2019, di mana tugas sebagai dewan pengupahan untuk memberikan saran dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur.
"Dari hasil rapat hari ini di mana terjadi memang ada perbedaan usulan dari Apindo mengikuti formula PP 78 2015 demikian juga dengan semua serikat pekerja dan serikat buruh mengikuti formula itu," jelasnya.
Hanya dalam perhitungan, kalau Apindo mengikuti data inflasi nasional dan data PDB nasional yang dikeluarkan oleh BPS Republik Indonesia yaitu untuk inflasi 2, 88% dan PDB 5, 5%.
Kemudian tentu dari pemerintah patuh pada apa yang sudah diaturkan diformulasikan berdasarkan inflasi nasional dan PDB nasional.
"Sementara untuk dari teman-teman kita dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh mereka mengusulkan di atas dari penetapan PDB dan formula yang ada yaitu berdasarkan PDB nasional dan inflasi nasional ada bergerak pada angka Rp 3.250 juta," jelasnya.
Namun menurutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan apa yang dicantumkan ditetapkan lewat PP 78 tahun 2015, Gubernur wajib untuk menetapkan upah minimum tahun berikutnya berdasarkan penetapan secara nasional mengikuti penetapan PDB dan inflasi nasional.
"Jadi kalau PDB nasional dan inflasi nasional kita naik 8, 03% jadi kenaikan 8,03% dari UMP 2018," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk penetapan berdasarkan keputusan Gubernur akan diupayakan gubernur akan menandatangani itu paling lambat sebelum tanggal 1 November 2018.
"Karena pada tanggal 1 November secara serentak seluruh Gubernur 34 provinsi akan mengumumkan UMP tahun 2019," jelasnya. (amg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dewan-pengupahan-sulut_20181023_211806.jpg)