Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Sulut Berbeda Usulan UMP Sulut dengan Apindo
Serikat Pekerja dan Serikat Buruh serta Apindo usulkan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada rapat dewan pengupahan
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Serikat Pekerja dan Serikat Buruh serta Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) usulkan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada rapat dewan pengupahan, di Kantor Disnakertrans Sulut, Selasa (23/10).
Rapat yang dipimpin oleh Kadisnakertrans Sulut Erni Tumundo tersebut dihadiri pengurus serikat pekerja dan serikat buruh Sulut, juga dari Apindo.
Dalam rapat tersebut, ada dua perbedaan pengusulan antara Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang mengusulkan kenaikan menjadi Rp 3.250 juta, dan Apindo mengusulkan Rp 3.052 juta.
Usulan tersebut kemudian akan dibawa oleh Disnakertrans sebagai pertimbangan Gubernur saat menetapkan UMP Sulut untuk 2019 mendatang.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut Jack Andalangi mengatakan bahwa mereka mengusulkan angka Rp 3.250 juta.
"Namun dasarnya yang harus selalu kami sampaikan adalah PP 78 formula yang diatur oleh PP 78 sendiri," jelasnya.
Ia mengatakan, mengapa mereka harus mengusulkan itu karena berbagai pertimbangan.
"Kalau upah minimum, pasca upah minimum ditetapkan dengan segera akan terjadi kenaikan sembilan bahan pokok, bukan hanya itu saja tetapi juga tempat-tempat kos ikut naik, selain itu juga kita mengantisipasi informasi tentang kenaikan BBM yang diinformasikan 2019 akan terjadi kenaikan BBM," jelasnya.
Kemudian menurutnya, alasan mereka adalah upah minimum provinsi itu biasanya dikhususkan untuk lajang, kemudian pekerja yang nol pengalaman itu sehingga para buruh pekerja tidak bisa melakukan hal yaitu menyimpan dananya ke bank untuk tabungannya.
Baca: Daftar Kenaikan UMP 2019 di 33 Provinsi, Sulut Upahnya di Atas Rp 3 Juta
"Sehingga kenapa harus kami naikan jadi Rp 250 ribu, supaya itu bisa ditabungkan ke bank dalam rangka untuk masa depan dia sebagai lajang," jelasnya.
Ia mengatakan, intinya adalah upah minimum provinsi dikhususkan kepada pekerja buruh yang pertama yang masih lajang itu, kedua pekerja yang stratanya paling rendah, kemudian ketiga adalah pekerja yang pengalamannya belum ada.
"Kalau yang sudah berkeluarga itu ada yang namanya tunjangan keluarga," jelasnya.
Ia mengatakan, itu adalah angka yang harus dari KSBSI sampaikan ke pemerintah, karena untuk langkah selanjutnya bilamana pemerintah tidak merespons maka ada cara cara yang akan dilakukan oleh KSBSI serikat buruh dalam rangka memperjuangkan rekomendasinya.
"Apa itu dalam bentuk aksi kita turun ke jalan dalam rangka menyuarakan pasca-penetapan dari gubernur atau sebelum gubernur kami akan lakukan gerakan tapi itulah angka kami," jelas dia.
Sementara itu, Junaedi Papusungan Wakil Ketua I Apindo mengatakan usulan Rp 3.052 juta pertimbangan Apindo itu sudah sangat normatif.
Baca: Dewan Pengupahan Sulut Siapkan Rekomendasi UMP 2019 ke Gubernur
"Apalagi kita melihat pasar sekarang kita melihat semua kenyataan yang ada di lapangan, jadi saya pikir yang diusulkan oleh Apindo sudah sangat realistis," jelas dia.
Kepala Disnakertrans Provinsi Sulut Erni Tumundo mengatakan, agenda kali ini adalah menyusun keputusan Gubernur terkait dengan UMP 2019 dan rekomendasi dewan pengupahan, sebagai salah satu persyaratan untuk penetapan UMP 2019, di mana tugas sebagai dewan pengupahan untuk memberikan saran dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur.
"Dari hasil rapat hari ini di mana terjadi memang ada perbedaan usulan dari Apindo mengikuti formula PP 78 2015 demikian juga dengan semua serikat pekerja dan serikat buruh mengikuti formula itu," jelasnya.
Hanya dalam perhitungan, kalau Apindo mengikuti data inflasi nasional dan data PDB nasional yang dikeluarkan oleh BPS Republik Indonesia yaitu untuk inflasi 2, 88% dan PDB 5, 5%.
Kemudian tentu dari pemerintah patuh pada apa yang sudah diaturkan diformulasikan berdasarkan inflasi nasional dan PDB nasional.
"Sementara untuk dari teman-teman kita dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh mereka mengusulkan di atas dari penetapan PDB dan formula yang ada yaitu berdasarkan PDB nasional dan inflasi nasional ada bergerak pada angka Rp 3.250 juta," jelasnya.
Namun menurutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan apa yang dicantumkan ditetapkan lewat PP 78 tahun 2015, Gubernur wajib untuk menetapkan upah minimum tahun berikutnya berdasarkan penetapan secara nasional mengikuti penetapan PDB dan inflasi nasional.
"Jadi kalau PDB nasional dan inflasi nasional kita naik 8, 03% jadi kenaikan 8,03% dari UMP 2018," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk penetapan berdasarkan keputusan Gubernur akan diupayakan gubernur akan menandatangani itu paling lambat sebelum tanggal 1 November 2018.
"Karena pada tanggal 1 November secara serentak seluruh Gubernur 34 provinsi akan mengumumkan UMP tahun 2019," jelasnya. (amg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dewan-pengupahan-sulut_20181023_211806.jpg)