Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018, Ini Tahap Selanjutnya
Selamat! Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2018 maka berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta juga tidak perlu repot-repot melingkari lembar jawaban, mempercepat proses pemeriksaan, menciptakan standarisasi hasil ujian secara nasional, dan mewujudkan transparansi, obyektifitas, akuntabel, dan bebas KKN.
Pertama, peserta harus melakukan login dengan menggunakan no PIN yang diberikan panitia penyelenggara. Setelah itu akan tampil data peserta dan jika tidak sesuai maka peserta bisa melaporkannya pada panitia.
Jika semua data yang tertera sudah sesuai, peserta bisa langsung mengklik tombol mulai ujian dan lembar soal akan tampil. Batas waktu dalam pengerjaan juga sudah terpampang jelas di monitor.
Soal dalam ujian sistem CAT berbentuk pilihan ganda. Peserta tinggal mengklik dengan mouse komputer pada jawaban yang dianggap benar. Selengkapnya kalian bisa melihat video yang diunggah oleh BKN berikut ini.
Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Nah, tentunya untuk bisa lulus tes SKD ini kalian harus melampaui passing grade atau ambang batas nilai yang telah ditentukan. Berikut ini rincian passing grade dari berbagai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan Permen PANRB No.37/2018.
Bagaimana agar kalian bisa melampaui passing grade tersebut?
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan CAT ini hanya ada total 100 soal. Rinciannya: 35 soal TWK, 30 TIU, & 35 TKP. Sebenarnya kalian tidak perlu menjawab benar semua soal tersebut.
Seperti yang dijelaskan oleh @BKNgoid:
"Nilai 5 jika benar & 0 jika salah dalam TWK & TIU; TKP jawaban bernilai 1~5. Untuk penuhi passing grade Formasi Umum, cukup jawab benar 15 TWK, 16 TIU, & 29 TKP bernilai 5."
Berdasarkan passing grade untuk formasi umum maka kalian cukup menjawab benar sejumlah soal tersebut. Meskipun kamu lolos passing grade CPNS 2018 ini belum tentu lolos tes SKD.