7 Fakta Pembunuhan terhadap Hesky Wonua: Kronologi hingga Pengakuan Tersangka 3 Kali Dipenjara
Hesky Wonua (42), warga Sario Kota Baru, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, tewas ditikaman oleh Marsel Kaeng alias Ocol
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
"Sudah ditahan, dari laporan yang saya terima kronologinya memang seperti itu," tandas dia.

5. Tersangka Sudah 3 Kali Masuk Penjara
Tersangka pembunuh Hesky Wonua (42), yakni Marsel Kaeng alias Ocol (22), ternyata sudah tiga kali keluar-masuk penjara.
Pengakuan sebagai residivis itu diungkapkan Ocol ketika ditemui Tribunmanado.co.id di Polresta Manado, Jumat (20/10/2018).
"Saya sudah tiga kali masuk, mulai dari Polsek Sario hingga Malalayang," beber Ocol.
Khusus di Polsek Malalayang, Ocol ternyata sempat buron 3 bulan, sebelum diamankan oleh Tim Macan dan Paniki Polresta Manado.
"Itu kasus penikaman. Tapi baru kali ini saya terlibat kasus pembunuhan," ucapnya.
Ocol juga mengaku sudah pasrah dan akan menjalani hukumannya.
"Sudah minta maaf pada istri dan siap jalani konsekuensinya," tegas dia.

6. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Marsel Kaeng alias Ocol terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara.
"Pasalnya 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara," kata Surya.
Namun, ia menambahkan,karena Ocol sudah 3 kali keluar-masuk penjara, kemungkinan akan ada pertimbangan lain.
"Mungkin akan lebih berat, karena dia sudah berapa kali masuk penjara dengan kasus penikaman," bebernya.
Saat ini Ocol menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Manado.
