Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahmad Dhani Laporkan Balik Orang yang Membuatnya Tersangka

Ahmad Dhani melaporkan balik caleg dari Partai NasDem, Edi Firmanto (EF), ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10), atas tuduhan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan) 

Kader Partai Gerindra itu juga heran kata 'idiot' yang dilontarkannya kepada sejumlah massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya dapat menyeretnya menjadi tersangka. "Ini kriminalisasi," ujar Dhani.

Dhani menilai, polisi tak memahami maksud dari ujaran kebencian. Menurutnya ujaran kebencian adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.

"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" ujar pentolan grup musik Dewa ini. "Ini negara cebong atau negara Pancasila?" imbuhnya. (tribun network/dit/coz)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved