Ahmad Dhani Laporkan Balik Orang yang Membuatnya Tersangka
Ahmad Dhani melaporkan balik caleg dari Partai NasDem, Edi Firmanto (EF), ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10), atas tuduhan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Kader Partai Gerindra itu juga heran kata 'idiot' yang dilontarkannya kepada sejumlah massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya dapat menyeretnya menjadi tersangka. "Ini kriminalisasi," ujar Dhani.
Dhani menilai, polisi tak memahami maksud dari ujaran kebencian. Menurutnya ujaran kebencian adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.
"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" ujar pentolan grup musik Dewa ini. "Ini negara cebong atau negara Pancasila?" imbuhnya. (tribun network/dit/coz)