Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berikut 4 Fakta Kasus Vlog Ahmad Dhani hingga Tersangka

Kasus vlog "idiot" yang menyeret Ahmad Dhani Prasetyo terus berlanjut. Polda Jawa Timur telah menetapkan musisi

Editor: Aldi Ponge
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan) 

"Soal ini polisi transparan, agar masyarakat paham, Ahmad Dhani murni pelaku kriminal atau sengaja dikriminalisasi," kata Sekretaris Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad, Kamis (18/10/2018).

Menurutnya, kasus yang menjerat pentolan Grup Band Dewa 19 itu dilakukan saat momentum politik, yakni saat dia akan menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya, Agustus 2018 lalu.

"Kami prinsipnya menghormati proses hukum, tapi polisi juga harus transparan," ucapnya.

4. Ini kali kedua Dhani tak penuhi panggilan polisi
 

Panggilan pemeriksaan pada hari Kamis (18/10/2018) adalah kali kedua dalam kasus dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani.

Dua pekan sebelumnya, Ahmad Dhani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Di dalam Vlog yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018, polisi telah mendapatkan sejumlah bukti atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI karena tidak terima disebut idiot oleh tersangka, Ahmad Dhani.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved