Terdakwa Kasus Narkoba Ngaku Diajak 2 Anggota Polisi untuk Menjebak Anggota BNN
Hakim juga menyoroti alasan Joko mau diajak polisi untuk menjebak Anggota BNN Pematangsiantar.
Karena keterangan Joko berbeda dari isi BAP, hakim pun memperingatkan terdakwa untuk tidak memberikan kesaksian palsu.
Sebab, jika terbukti memberikan kesaksiabn palsu, maka hukuman Joko juga akan bertambah.
Terkait adanya indikasi Polres Siantar menjebak anggota BNNK Pematangsiantar langsung dibantah oleh Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan.
Katanya, penangkapan Hino Mangiring Pasaribu bukanlah skenario.
Ia mengatakan, Hino terbukti menerima suap untuk menghapuskan nama Joko sebagai target operasi BNNK Pematangsiantar.
"Proses penangkapan itu murni berdasarkan pengaduan masyarakat. BAP kita real. Baik dalam proses pemeriksaan dan dalam pelaksaan tugas.
BAP kita sudah real dan jaksa sudah P21," katanya, Selasa (16/10).
Doddy mengatakan, wajar saja jika Joko memberikan keterangan seperti itu.
Ia menilai, keterangan Joko itu tak lebih untuk menyelamatkan dirinya sendiri.
Kepala BNNK Pematangsiantar, Saudara Sinuhaji mengaku masih bingung dengan keterangan Joko Susilo di persidangan.
Katanya, banyak keterangan Joko yang janggal. Sebab, Joko kerap berubah-ubah memberikan penjelasan baik saat pemeriksaan maupun di persidangan.
"Dia (Joko) bilang, Hino minta langsung (uangnya). Lalu, dia (Joko) mengaku tidak mengasih.
Sedangkan si Hino terima dari si Joko, Joko bilang enk ada ngasih. Udah gak nyambung," kata Sinuhaji.
Menurutnya, karena banyak keterangan yang rancu, dalam waktu dekat ia akan memintai keterangan Hino.
"Nanti saya panggil Hino, baru kita konfirmasi ya. Saya gak ikuti proses sidangnya," ungkap Sinuhaji.