Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rumah CEO Lippo Group James Riady Digeledah KPK terkait Kasus Suap Meikarta

Pagi ini, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Bos Lippo Group, James Riady, Kamis (18/10/2018).

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pagi ini, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Bos Lippo Group, James Riady, Kamis (18/10/2018).

Penggeledahan tersebut terkait kasus suap izin mega proyek Meikarta.

“Setelah lakukan penggeledahan di lima lokasi sejak Rabu siang sampai tengah malam tadi. Penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke tempat lain hingga pagi ini, yaitu Apartemen Trivium Terrace dan Rumah James Riady,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (18/10/2018).

Baca: Terkait Kasus Suap Meikarta, BEI Panggil Manajemen Lippo Group

Kondisi proyek Meikarta, tampak sepi, Selasa (16/10/2018).
Kondisi proyek Meikarta, tampak sepi, Selasa (16/10/2018). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Selain dua tempat tersebut KPK juga melanjutkan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi.

“Disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer,” tambah Febri.

Sejauh ini sudah KPK melakukan penggeledahan di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi.

Baca: Ini Reaksi Tina Toon tahu Namanya Jadi Kode dalam Kasus Perizinan Proyek Meikarta

Sebelumnya penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus suap perizinan Meikarta ini KPK telah menahan 9 tersangka.

Sebagai diduga pemberi suap yakni Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama Konsultan Purnama, Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18.(Sigid Kurniawan)
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18.(Sigid Kurniawan) ()

Baca: KPK Usut Suap Proyek Meikarta: Tak Ada Lagi Senyum Bupati Bekasi

Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Neneng Hasanah Yasin Bupati Kabupaten Bekasi, Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MJB Nahar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab.Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi, Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi. (*)

Sumber: TribunWow.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved