Torang kanal
Mona Wewengkang Sambut Baik Rencana Kenaikan Upah Minimum Provinsi
Dinas Tenaga Kerja akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut sebesar 8.03 persen pada 2019 mendatang.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dinas Tenaga Kerja akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut sebesar 8.03 persen pada 2019 mendatang.
Hal ini ditanggapi baik oleh salah satu karyawan perusahaan swasta bernama Mona Maria Wewengkang kepada Tribun Manado, Kamis (18/10).
Gadis kelahiran Tomohon, 18 Maret 1997 telah menyusun banyak perencanaan dalam rangka menyambut kenaikan UMP,
"Salah satu yang saya harus lakukan saat UMP naik yaitu harus mulai dari menabung karena lumayan kenaikannya," katanya.
Selain itu anak ke tiga dari tiga bersaudara ini berharap agar nantinya kenaikan UMP ini dapat membantu kebutuhannya sehari-hari.
"Dengan kenaikan UMP tahun depan, saya berharap agar bisa memenuhi kebutuhan saya serta keluarga karena saya juga menjadi tulang punggung," tandas pemilik akun Instagram @monawewengkang.