Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jiwasraya Bayar Bunga, Pemegang Polis Sedikit Lega

Penyelesaian persoalan gagal bayar polis asuransi milik PT Asuransi Jiwasraya masih terus bergulir. Itikad baik yang ditunjukkan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Twitter @yeahmahasiswa
Jiwasraya prediksikan kenaikan Biaya Kuliah 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penyelesaian persoalan gagal bayar polis asuransi milik PT Asuransi Jiwasraya masih terus bergulir. Itikad baik yang ditunjukkan perusahaan asuransi pelat merah ini dengan cara membayarkan bunga atas polis yang jatuh tempo membuahkan respons positif nasabah.

Hexana Tri Sasongko, Direktur Investasi dan Teknologi Informasi PT Asuransi Jiwasraya mengatakan hingga Selasa (16/10) kemarin pihaknya mendapatkan respons positif dari para pemegang polis.

Ia mengklaim para nasabah yang polisnya jatuh tempo sudah bisa menerima tawaran dari Jiwasraya.

Menurutnya, ada kantor cabang di beberapa daerah yang sudah melaporkan. "Responnasabah cukup bagus terhadap keputusan Jiwasraya yang membayarkan bunga polis jatuh tempo kepada nasabah, seperti laporan dari nasabah di Medan, Jakarta, respon mereka cukup bagus," katanya kepada KONTAN, Selasa (16/10).

Namun sayang, lagi-lagi ia belum mau menjelaskan lebih dalam lagi persoalan ini terutama terkait jumlah keseluruhan premi dan polis produk JS Proteksi Plan yang bermasalah itu.

Baca: OJK Berlakukan Khusus Nasabah Asuransi di Sulteng

Sebelumnya, perusahaan asuransi pelat merah ini memang berjanji segera membayar bunga atas 1.286 polis JS Proteksi Plan yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2018.

Direktur Utama jiwasraya Asmawi Syam mengatakan, pembayaran bunga jatuh tempo hingga Senin (15/10) mencapai Rp 96,58 miliar.

Dana tersebut merupakan pembayaran di muka untuk nasabah yang ingin memperpanjang masa jatuh tempo polis JS Proteksi Plan dengan pembayaran di muka bunga roll over selama satu tahun sebesar 7% setahun neto, atau setara 7,49% setahun neto efektif.

Sebelumnya, jiwasraya menawarkan bunga 6% setahun Sedangkan pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over, mendapat bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 % selama setahun.

Dalam persoalan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memantau proses penyelesaian. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi berjanji akan memonitor kesepakatan Jiwasraya dan para pemegang polis.

"Sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui kedua pihak," kata dia.

Nota kesepahaman ini ditandatangani antara Pemprov dan BPJS Tenaga Kerja dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama di Ruang Mapalus
Nota kesepahaman ini ditandatangani antara Pemprov dan BPJS Tenaga Kerja dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama di Ruang Mapalus (TRIBUNMANADO/RYO NOOR)

Klaim BPJS Tenaga Kerja Meningkat

Pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menunjukkan kenaikan. Perusahaan pelat merah ini mencatatkan klaim tumbuh di angka dua digit.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, sampai Agustus 2018, perusahaan ini telah membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp 15,3 triliun, atau naik 16% secara year on year (yoy).

Sebagian besar pembayaran klaim untuk program Jaminan Hari Tua (JHT). "Porsi paling besar dari pembayaran jaminan adalah klaim JHT, yang mencapai 90% porsi keseluruhan klaim BPJS Ketenagakerjaan," kata Utoh kepada KONTAN Selasa (16/10).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved