Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cara Mudah Untuk Membuat atau Mengganti E-Passport Secara Online

Sebagai syarat mutlak yang harus dipunyai apabila kamu ingin traveling ke luar negeri kamu harus mempunyai paspor.

Editor: Siti Nurjanah
pikniek.com
Paspor Indonesia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebagai syarat mutlak yang harus dipunyai apabila kamu ingin traveling ke luar negeri kamu harus mempunyai paspor.

Paspor adalah identitas yang akan diperiksa dari bandara keberangkatan dan kedatangan.

Usai diperiksa, paspor akan dicap sebagai tanda masuk dan keluar dari suatu negara.

Saat ini ada dua pilihan jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).

Paspor Indonesia
Paspor Indonesia (pikniek.com)

 

Perbedaan paling jelas terlihat pada chip di bagian depan, ini merupakan data biometrik pemilik paspor tersebut sehingga e-paspor sulit dipalsukan.

Dari segi kelengkapan data, e-paspor terbilang lebih lengkap dan akurat

Data biometrik merupakan data seperti sidik jari dan bentuk wajah pemegang e-paspor yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.

Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah digunakan di dalam paspor berbagai negara lainnya seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (blogfam.com)

Para pemegang e-paspor juga lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan lantaran mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi.

Keuntungan lainnya adalah pemegang e-paspor mendapatkan bebas visa di untuk beberapa negara, satu di antaranya  Jepang.

Pemegang e-paspor dari Jakarta dan Bali tak perlu lagi mengantre di pintu pemeriksaan imigrasi, kamu bisa langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate.

Kalau kamu ingin membat atau mengganti e-paspor yang perlu diperhatikan adalah pelayanan pembuatan e-paspor hanya berada di beberapa Kantor Imigrasi.

Berikut kantor Imigrasi yang melayani pembuatan e-paspor.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan di Jalan Warung Buncit,

Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara di Kelapa Gading,

Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat di Taman Sari,

Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur di Jatinegara,

Kantor Imigrasi Kelas 1 di Kemayoran,

Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno Hatta,

Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dan

Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Surabaya.

Pertama cukup download aplikasi Antrian Paspor Online di HP Android lalu log-in / daftar kalau belum pernah pake sebelumnya atau bisa juga melalui https://antrian.imigrasi.go.id/.

ILUSTRASI imigrasi
ILUSTRASI imigrasi (newsapi.com.au)

Baca: Bahas Perawatan Wajah Nagita Slavina Sebutkan Umur Aslinya, Warganet Tak Percaya

Masukkan data diri lengkap sesuai yang dibutuhkan, selanjutnya cukup cari lokasi kantor imigrasi yang terdekat dari daerah kalian.

Setelah itu kamu datang sesuai dengan jadwal yang kamu pilih dengan membawa beberapa dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KTP dan Passport Lama.

Semua dokumen tersebut harus di fotokopi.

Pastikan datang sepagi mungkin, karena petuga tidak mencek time slot melainkan langsung menscan barcode yang kamu dapatkan dari aplikasi antrian passport online.

Untuk kamu yang akan membuat e-paspor baru, akan disuruh mengisi form isian yang cukup mudah

Dan bagi kamu yang melakukan pergantian paspor lama ke paspor baru atau e-paspor cukup lampirkan fotocopy KTP dan fotocopy passport lama dan nunggu dipanggil.

Prosesnya sangat cepat, yang lama cuma menunggu nomor antrian tergantung apakah banyak atau tidaknya orang lain yang bersamaan di slot tersebut.

Paspor biasa selesai dalam waktu 3 hari kerja sedangkan e-paspor atau paspor eletronik selesai dalam 7 hari kerja ke-depan.

Pembayaran sekarang sudah dapat dilakukan melalui bank transfer BCA, BNI, MANDIRI atau BRI.

Biaya e-paspor / elektronik passport sebesar Rp. 655.000.

Kita juga bisa nge-cek secara online melalui WhatsApp Gateway Service apakah paspor kita sudah siap diambil atau belum dengan mengirimkan nomor permohonan ke 0813-8171-0123.

Jika sudah selesai kamu bisa pergi ke imigrasi dan mengambil paspor barumu.

Jangan lupa bawa struk pembayarannya.

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved