Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Catatan ICW Selang 2010-2018, Ada 19 Kasus di Internal KPK

Indonesia Corruption Watch ( ICW) menemukan 19 kasus terkait etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2010 hingga 2018

Editor: David_Kusuma
Gedung KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW) menemukan 19 kasus terkait etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2010 hingga 2018.

Total kasus tersebut termasuk yang sedang diproses maupun sudah diproses.

"Data ICW menyebutkan bahwa setidaknya dalam rentang waktu 2010-2018 terdapat 19 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan internal KPK," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Sementara itu, pada masa kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo saat ini, terdapat lima kasus terkait etik.

Dari jumlah tersebut, empat kasus tidak diketahui kelanjutannya.

Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini.

"Perilaku-perilaku seperti ini harus segera ditindaklanjuti secara tegas, karena bagaimanapun pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPK akan berpengaruh langsung pada kerja utama lembaga antirasuah ini, yakni memaksimalkan pemberantasan korupsi," terang dia.

Berikut daftar kasus dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK berdasarkan catatan ICW:

1. Ferry Wibisono (Direktur Penuntutan)

Waktu: Februari 2010
Tindakan: Dugaan perlakuan khusus terhadap Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu Subroto dengan memberikan fasilitas melewati pintu samping Gedung KPK guna menghindari media.
Tindak lanjut: Tidak diberikan sanksi apapun.

2. Ade Raharja (Mantan Deputi Penindakan)

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Pelanggaran ringan

3. Bambang Sapto Pratomosunu (Sekjen)

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Pelanggaran ringan

4. Johan Budi (Juru Bicara)

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK

5. Rony Samtana (Penyidik)

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK

6. Busyro Muqoddas (Ketua KPK Periode 2007-2011)

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK

7. M Jasin (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK

8. Chandra M Hamzah (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK

9. Haryono Umar (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK

10. Endro Laksono (Mantan Staf Administrasi Kesekretariatan pada Deputi Pencegahan)

Waktu: 2010
Tindakan: Kasus penggelapan uang senilai Rp 388 juta dalam waktu 6 bulan
Tindak lanjut:
- Keterangan: Menurut salah satu anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua, komite mengeluarkan tiga putusan, yakni dipecat dengan tidak hormat, mengembalikan uang, dan melaporkan ke polisi

11. MNHS (Penyidik)

Waktu: September 2012
Tindakan: Kasus perselingkuhan
Tindak lanjut: Penyidik dipecat dan dikembalikan ke instansi asalnya yaitu BPKP

12. Abraham Samad (Ketua KPK Periode 2011-2015)

Waktu: April 2013
Tindakan: Kasus bocornya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama Anas Urbaningrum
Tindak lanjut: Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran sedang

13. Adnan Pandu Praja (Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015)

Waktu: April 2013
Tindakan: Mencabut parafnya dari draf Sprindik atas nama Anas Urbaningrum
Tindaklanjut: Adanya pelanggaran ringan

14. Wiwin Suwandi (Sekretaris Abraham Samad)

Waktu: April 2013
Tindakan: Membocorkan Sprindik atas nama Anas Urbaningrum
Tindak lanjut: Pemecatan

15. Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019)

Waktu: Agustus 2016
Tindakan: Pernyataan perihal HMI
Tindak lanjut: Terbukti melakukan pelanggaran sedang

16. Rolan Ronaldy (Penyidik)

Waktu: Oktober 2017
Tindakan: Dugaan merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar
Tindak lanjut: Belum jelas penyelesaian etiknya hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian

17. Harun (Penyidik)

Waktu: Oktober 2017
Tindakan: Dugaan merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar
Tindak lanjut: Belum jelas penyelesaian etiknya hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian

18. Novel Baswedan (Penyidik)

Waktu: Oktober 2017
Tindakan: Mengirim surat elektronik berisi protes atas rencana Aris Budiman yang ingin merekrut kepala satgas penyidikan dari Mabes Polri
Tindak lanjut: Belum ada hasil yang disampaikan oleh pimpinan KPK

19. Aris Budiman (Direktur Penyidikan)

Waktu: Desember 2017
Tindakan: Menghadiri rapat panitia angket KPK yang digagas oleh DPR pada 29 Agustus 2016
Tindak lanjut: Belum jelas tindaklanjut dari pimpinan KPK hingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian

Berita di tribunmanado.co.id ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catatan ICW, Ada 19 Kasus di Internal KPK Selama 2010-2018"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved