11 WNA di Kema Diperiksa Pihak Imigrasi, 2 Diduga Tidak Memiliki Izin Kerja
Sebanyak 11 WNA asal Cina diamankan tim pengawas kantor Imigrasi Klas II Bitung di Kema, Minahasa Utara, Rabu (10/10/2018).
Penulis: Chintya Rantung | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, KEMA - Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina diamankan tim pengawas kantor Imigrasi Klas II Bitung saat melakukan pengawasan langsung di salah satu perusahaan Konstruksi Pembangkit di Kema, Minahasa Utara, Rabu (10/10/2018).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Bitung Reza Pahlevi kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (10/10/2018) mengatakan, tujuh di antaranya memiliki visa kerja yang baru datang 1 Oktober.
"Dua memiliki Kartu izin tinggal terbatas (Kitas) namun lokasi kerjanya belum tahu di Kema atau tidak, satu orang bebas visa dan satu orang menggunakan visa turis," ujar dia.
Ia menambahkan, dari 11 WNA tersebut dua yang tidak memiliki visa kerja dalam terkait dugaan penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai.
Dijelaskannya, dua WNA tersebut satu hanya memiliki bebas visa harusnya tidak berada di lokasi perusahaan dan satu yang menggunakan visa turis harusnya hanya berada di tempat wisata.
"Dan kami fokus mendalami dua orang yang tidak memiliki visa kerja. Untuk sembilan WNA kami arahkan untuk menertibkan administrasi timnya karena belum melapor ke kantor imigrasi Bitung," kata dia.
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, 11 paspor WNA ditahan pihak imigrasi dan mereka diminta ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin tinggal," jelasnya.(Tribunmanado.co.id/Chintya Rantung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wna_20181010_183809.jpg)