Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cucak Rawa dan 4 Jenis Burung Tak Lagi Dilindungi, Kontroversi Mencuat

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi mencabut status lima jenis burung dari daftar satwa dilindungi.

Editor:
ISTIMEWA
Burung cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus) salah satu jenis burung kicau yang status perlindungannya dicabut. 

"Anis-bentet sangihe dan anis-bentet kecil sebenarnya bukan jenis burung berkicau yang banyak diminati pecinta burung. Karena nama depannya anis, mungkin (kedua jenis burung itu) dianggap sebagai keluarga dari anis merah yang banyak ditangkar dan dimiliki para penghobi," imbuh Yanthi.

"Nah ini yang sangat disayangkan, kenapa bisa dikeluarkan dari status perlindungannya".

Proses kurang matang

Menurut Yanthi, kebijakan baru yang dikeluarkan oleh KLHK adalah proses yang belum matang.

Salah satunya, karena LIPI tidak dilibatkan dalam memberikan rekomendasi.

LIPI hanya memberi rekomendasi awal saat pembentukan Permen P20/2018.

Padahal, untuk menaikkan status satwa dan tumbuhan yang dilindungi atau tidak dilindungi, harus berdasarkan rekomendasi otoritas ilmiah, dalam hal ini adalah LIPI.

Yanthi menambahkan, pihak penangkar maupun penghobi burung sebenarnya juga tidak memiliki dampak akan status perlindungan bagi burung kicau.

Sebab seperti yang sudah disebut, perlindungan tersebut ditujukan untuk satwa dan tumbuhnan yang ada di alam.

Sementara untuk penangkaran atau pemilik burung kicau, sebenarnya berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK sudah sangat jelas bahwa burung penangkaran bisa didaftarkan dan diperlakukan khusus, artinya spesimen yang tidak dilindungi.

"Jadi sebenarnya tidak bermasalah bagi burung hasil penangkaran. Meski jenis yang diperlihara adalah jenis yang dilindungi, tetapi kalau sudah ada di penangkaran dan bisa dibuktikan misalnya dengan ring, tidak ada masalah sebenarnya. Mereka masih bisa melakukan lomba dan hobi untuk jangka panjang," jelas Yanthi.

Oleh sebab itu, Konservasi Burung Indonesia dan organisasi lain sedang melihat peluang untuk menarik kembali Permen P92/2018.

Hingga saat ini mereka masih melakukan pengkajian dan akan segera dilakukan dalam tempo secepatnya.

Sebagai pihak konservasi, Yanthi berharap agar KLHK dapat melaksanakan aturan terkait penangkaran dan lainnya dengan baik.

Selain itu, pendataan dan monitor di penangkaran juga dirasanya sebagai hal yang sangat penting.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved