Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cucak Rawa dan 4 Jenis Burung Tak Lagi Dilindungi, Kontroversi Mencuat

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi mencabut status lima jenis burung dari daftar satwa dilindungi.

Editor:
ISTIMEWA
Burung cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus) salah satu jenis burung kicau yang status perlindungannya dicabut. 

Selain burung murai batu, cucak rawa, dan jalak suren, burung kicau lain yang ditangkar PBI adalah anis kembang, branjangan, dan kacer atau kucica kampung.

"Kami juga membina penangkar melalui program pelatihan untuk burung murai batu, cucak rawa, kacer, dan jalak uren," imbuh Bagya.

Ia berharap, pemerintah dapat menjaga satwa di alam, jangan hanya melarang perburuan tetapi bagaimana melestarikan burung tersebut agar berkembang biak di alam.

"Harapan PBI setelah ada penelitian dari LIPI pemerintah mestinya tidak hanya membuat regulasi melarang atau memasukkan dalam jenis burung yang dilindungi, namun juga berupaya bagaimana menjaga dan mengembangbiakkan satwa tersebut di hutan," ungkapnya.

"Bagi kami, penangkar adalah pahlawan konservasi. Kalau tidak ada penangkar, maka tidak ada keseimbangan dan kelestarian habitat burung," tutupnya.

Dari Kacamata Konservasi Burung Indonesia
Menunggu 20 Tahun, dipatahkan hanya dalam 2 bulan

Ria Saryhanti selaku Head of Communication & Institutional Development Burung Indonesia menyayangkan diresmikannya kebijakan P.92/2018.

Padahal, diresmikannya peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor P.20/2018 yang ditandatangani Juli 2018 sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak penggiat konservasi maupun yang bekerja di lapangan selama hampir 20 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

Yanthi mengingatkan kembali, adanya peraturan menteri tentang status perlindungan tumbuhan dan satwa, utamanya berguna untuk melindungi jenis-jenis tersebut di alam.

Misalnya ada perburuan liar di alam, petugas konservasi yang bekerja di lapangan juga memiliki landasan hukum kuat untuk melakukan tindakan.

"Kalau status perlindungan itu dicabut, kami mengindikasi akan tetap ada penangkapan di alam. Baru-baru ini juga ada kasus penangkapan burung berkicau di alam, di jawa timur. Jenis-jenis seperti burung murai batu juga masih ditangkap di alam," papar Yanthi.

Seperti disebutkan di atas, tiga dari lima burung merupakan jenis burung kicau.

Sementara Sementara anis-bentet kecil dan anis-bentet sangihe adalah satwa endemik.

Anis-bentet Sangihe hanya hidup di hutan pegunungan kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Indonesia.

Sementara anis-bentet kecil yang juga salah satu jenis burung beracun hanya hidup di Papua, Papua Niugini, dan Australia. Jumlah keduanya di alam semakin berkurang karena hilangnya habitat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved