Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gempa Palu

Fakta-fakta di Balik Penjarahan di Palu, Pelaku dari Luar Palu dan Napi Kabur, Tiga Ditembak

Tiga anggota komplotan penjarah asal Tolitoli terpaksa ditembak polisi karena mencoba melawan saat ditangkap, Senin (8/10/2018).

Editor: David_Kusuma
(KOMPAS.com/Mansur)
Polisi menahan 45 tersangka pelaku penjarahan fasilitas umum di Palu, Sulawesi Tengah. 

“Sebanyak 45 pelaku penjarahan yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya berhasil dibekuk. Para pelaku merupakan kelompok penjarahan sejumlah fasilitas umum, seperti kios, minimarket, ataupun gudang elektronik yang ditinggal pergi oleh para pemiliknya saat gempa terjadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Palu, Selasa (2/10/2018).

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penjarah adalah yaitu Mal Tatura, ATM Center Peubungo, Gudang PT Adira, Grand Mall, dan Anjungan Nusantara.

4. Pelaku penjarahan akan diproses hukum

Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono menegaskan, para pelaku penjarahan di lokasi bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah akan diproses secara hukum.

Sebelumnya, Komjen Ari Dono menjelaskan, untuk kejadian berebut bahan makanan, pihaknya masih memberi toleransi. AHal itu mengingat kebutuhan yang mendesak karena bantuan belum masuk pada hari pertama dan kedua setelah bencana.

Namun, bagi orang yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan pribadi, termasuk menjarah, akan tetap ditindak tegas.

"Memang ada beberapa peristiwa, kalau ambil makanan masih kita toleransi, mungkin perlu makanan. Kalau hal lain seperti uang dan sebagainya, kita lakukan penegakkan hukum," ujar Wakapolri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (2/10/2018).

Berita di tribunmanado.co.id ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta di Balik Kasus Penjarahan di Palu, Pelaku Bukan Korban hingga DItembak Polisi "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved