VAP Tak Kunjung Hadir, JPU Bacakan Keterangannya
Tidak hadirnya Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie A. Panambunan (VAP) dan tiga saksi lainnya dalam persidangan kasus korupsi pemecah ombak
Penulis: Nielton Durado | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tidak hadirnya Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie A. Panambunan (VAP) dan tiga saksi lainnya dalam persidangan kasus korupsi pemecah ombak Desa Likupang Minut, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) orang nomor satu di Minut tersebut.
"Kemarin sidangnya empat saksi itu tidak datang, jadi kami minta JPU bacakan saja BAPnya," ujar Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar ketika ditemui Tribun Manado, Sabtu (6/10/2018) di Pengadilan Negeri Manado.
Sementara itu, Bob Hasan kuasa hukum terdakwa Junjungan Tambunan mengatakan JPU tidak bisa membuktikam dakwaan yang dilayangkan pada kliennya.
"Katanya uang tersebut diantarkan ke klien saya, tapi sampai sekarang kok tidak bisa menghadirkan orang itu. Ini kan tidak masuk diakal, atas dasar apa JPU hendak mendakwa klien saya menerima uang tersebut jika buntinya tidak ada," beber dia.
Tim JPU Bobby Ruswin mengatakan sudah melakukan segala cara menghadirkan VAP Cs.
"Kami menyurat sana-sini, tapi memang tidak hadir pula. Untuk tuntutan kami masih akan berpegang teguh pada dakwaan," tandasnya.