Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ladang Ganja Tujuh Hektare Ditemukan di Pegunungan Mandailing Natal

Ladang ganja seluas tujuh hektare ditemukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, tepatnya di Pegunungan Tor Aer Nabara.

Editor: Siti Nurjanah
Tribun-Medan/HO
Petugas Polres Mandailing Natal saat memusnahkan ladang ganja seluas tujuh hektar yang berada di Pegunungan Tor Aek Nabara, Desa Aek Gorsing, Kecamatan Penyabungan Timur, Mandailing Natal, Rabu (3/10/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ladang ganja seluas tujuh hektare ditemukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, tepatnya di Pegunungan Tor Aer Nabara, Desa Aek Grosing, Kecamatan Penyabungan Timur pada Rabu (3/10/2018).

Dilansir dari Tribun-Medan.com, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan bahwa penemuan ladang ganja ini berawal dari pengembangan kasus narkoba yang berada di wilayah hukumnya.

Pada Jumat (21/9/2018), petugas menangkap seorang pemuda bernama Iran Nasution.

Iran dijadikan tersangka karena terbukti memiliki ganja kering seberat satu kilo.

Baca: Deretan Destinasi Paling Berbahaya di Dunia, Danau Natron Dapat Membunuh Siapapun yang Menyentuhnya

Dari keterangannya, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama Minan.

Minan pun kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia disebut-sebut juga memiliki ladang ganja di Pegunungan Tor Aek Nabara.

Tak lama kemudian, pihak kepolisian langsung menuju lokasi untuk menyelidiki informasi itu pada Selasa (2/10/2018).

Pihak kepolisian menemukan ladang ganja seluas tujuh hektar di wilayah pegunungan tersebut.

Baca: 5 Tempat Wisata Paling Menyeramkan di Dunia, Ada Hutan Bunuh Diri di Jepang

Irsan mengatakan, ladang ganja itu berada di wilayah pegunungan dengan kondisi geografis yang cukup menyulitkan petugas mencapai lokasi.

Pihak kepolisian langsung memusnahkan pohon-pohon ganja yang ada di sana.

Sebagian dibawa ke Mapolres Mandailing Natal sebagai barang bukti.

Di ladang tersebut tumbuh sekitar 56 ribu batang pohon ganja.

Baca: (VIDEO) Jadwal Live Liga Inggris di RCTI, Manchester United Vs Newcastle United Pukul 23.30 WIB

Tak tanggung-tanggung, ladang tersebut diperkirakan dapat memproduksi daun ganja kering seberat 6.125 kg.

"Kami menduga ada dua pemilik ladang ganja ini. Mereka adalah Minan alias Wak Man dan Imal. Keduanya sudah kita tetapkan dalam DPO. Kami menduga ladang ganja seluas tujuh hektar ini terdiri atas dua hektar milik Minan dan lima hektar milik Imal," kata Irsan, Sabtu (6/10/2018).

"Berat bersih daun ganja kalau sudah dikeringkan itu sekitar 6.125 kilogram," kata Irsan mengakhiri.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved