Tanggapan Mantan Wawali Kotamobagu Jainuddin Damopolii soal Hilangnya Aset Rudis Senilai Rp 828 Juta
Jainuddin Damopolii, mantan Wakil Wali Kota mengatakan, untuk aset di rumah dinas ada daftarnya.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
Data dari Bagian Umum Setda Kotamobagu 62 item aset di rudis senilai Rp 828.061.024 belum diketahui keberadaannya.
"Itu memang benar jumlah aset yang belum ditemukan keberadaannya. Itu sesuai dengan yang kita telusuri. Itu data sementara seperti itu," ujar Wenda Damopolii, Kabag Umum Setda Kotamobagu.
Baca: Ratna Sarumpaet Tenyata Minta Sponsor ke Pemprov DKI Sejak Januari 2018
Baca: Ongkos Ratna Sarumpaet ke Chile, Pemprov DKI Jakarta Beri Bantuan Rp 70 Juta
Lanjut Wenda, Bagian Umum tetap akan mencari keberadaan aset itu.
"Nanti juga ada Inspektorat yang turun. Namun untuk pengguna aset itu adalah Sekda. Saya sebagai Kabag memang bertanggung jawab atas aset yang melekat di Bagian Umum. Tetapi dalam hal ini Sekda yang bertanggung jawab aset yang ada di Kota Kotamobagu," ujar Wenda.

Sekkot: Itu Pelanggaran
Sekretaris Kota Kotamobagu, Adnan Massinae menegaskan, pemindahan aset negara dari rudis Wakil Wali Kota ke tempat lain itu adalah pelanggaran.
"Itu pelanggaran. Ada aturannya. Memindahkan atau mengalihfungsikan barang negara itu pelanggaran berat. Pidana itu. Kalau ASN bisa dipecat. Kalau pejabat itu dinonjobkan bahkan bisa dipecat. Kalau masyarakat biasa itu berarti pidana. Masuk kepada ranah pencurian," ujar Sekkot, Kamis sore.
Lanjut Sekkot, berpindah tempat itu hilang. Artinya sudah ada kesalahan peruntukan. Itu aset rudis otomatis tidak boleh dipindahkan di rumah pribadi. Apalagi digunakan. Tapi kalau ditaruh begitu. Transit istilahnya itu boleh. Sifatnya itu hanya satu dua hari. Penggunaannya harus di rudis meskipun menjabat.
"Persoalan sekarang. Ini ada pejabat yang sudah resmi dilantik namun tidak ada barangnya. Aset itu yang menguasai adalah wawali yang sekarang. Tetapi sekarang itu dikuasai oleh orang lain yang tidak punya hak lagi. Istilahnya beliau masyarakat biasa sekarang. Beliau memegang aset negara. Itu fatal. Kerugian itu sudah dihitung mulai dia bawa aset tersebut. Ditambah denda. Itu harusnya denda," ujar sekda.
Baca: HUT TNI - Sejarah Hari Ulang Tahun TNI Diperingati Setiap 5 Oktober, Dari TKR hingga Kini TNI
Baca: HUT TNI - Inilah Daftar Panglima TNI sejak Awal Kemerdekaan RI Hingga Kini
Adnan mengatakan, langkah Pemkot yakni sudah dilakukan secara persuasif. Bagian Umum sudah mengajukan pemberitahuan kepada beliau.
"Harusnya harus segera dikembalikan. Barang ada, kenapa dipindahkan. Apapun itu, itu salah," ujar Sekkot.
Ia mengatakan, meskipun ada niat untuk mengganti barang. Tetap saja tidak mudah.
"Mengembalikan barang negara tidak semudah itu. Harus dibuktikan dulu. Sama registrasinya. Sama mereknya, sama modelnya. Harus dihitung semua. Tidak sembarang bisa diganti. Yang berhak menyampaikan untuk mengganti itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Adnan.
Adnan mengatakan, harus ada audit dulu. Pemkot melihat ada dua pihak untuk audit, apakah inspektorat secara internal. Atau langsung BPK secara eksternal.
"Namun karena melihat nilainya besar. Kemungkinan auditor eksternal yang kita gunakan. Itu sudah masuk korupsi," ujar Adnan.
