Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kepala Kantor Pajak Ambon Tersenyum Tiba di KPK: Sri Mulyani Kecewa

La Masikamba selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews.com/Ilham
Rian Pratama Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK 

Atas perbuatannya, Sulimin Ratmin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara La Masikamba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sri Mulyani Kecewa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kekecewaannya terhadap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak wilayah Maluku-Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tentu saya kecewa sekali terhadap apa yang dilakukan oleh tim KPP (Kantor Pelayanan Pajak) itu dan beberapa staf yang melakukannya," kata dia.

Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk terus melaporkan jika da pihak-pihak di kantor pajak yang melakukan tindakan yang dianggap tidak wajar, seperti pemeresan atau yang lain. Tapi setidaknya, atas kejadian ini bisa menjadi koreksi di tubuh Direktorat Jendral Pajak.

"Dengan adanya KPK melakukan OTT sebenarnya juga membantu kami karena sebetulnya indikasi sudah ada, peringatan dininya sudah diberikan ke yang bersangkutan, saya rasa dengan adanya OTT ini akan menjadi bahan untuk koreksi," tambah dia.

Bahkan secara khusus, ia sudah meminta kepada Inspektur Jendral dan Dirjen Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap sistem kerja ditubuh Ditjen Pajak. "Peringatan dini kalau sudah ada kenapa tidak efektif mencegah terus? Kita dalam hal ini sampai harus dikoreksi oleh institusi seperti KPK," katanya. (Tribun Network/dik/ham/wly)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved