Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produsen Amplop Jaya Dinyatakan Pailit

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Royal Standard Group, produsen Amplop Jaya berakhir pailit.

Editor: Aldi Ponge
Shutterstock
Ilustrasi 

Meski kecewa, Jimmy menyatakan belum merencanakan opsi hukum selanjutnya atawa mengajukan kasasi. Malah, Jimmy menyatakan akan mengikuti proses kepailitan kelak.

Baca: 5 Fakta di Balik Penemuan Jenazah Atlet Paralayang Sulut Korban Gempa dan Tsunami Palu

Mengingatkan, Royal bersama tiga debitor lainnya yaitu, PT Jaya Smart Technology, Untung Sastrawijaya, dan Irma Halim diputuskan harus menjalani PKPU sejak 30 Januari 2018. Permohonan yang diajukan oleh OCBC ini tercatat dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst

Royal sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang commercial printing. Salah satu merek miliknya yang terkenal luas adalah amplop dan buku dengan merek Jaya. Sementara Jaya Smart merupakan satu dari tiga perusahaan yang mencetak kartu kredit Visa dan Mastercard di Indonesia. (Anggar Septiadi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved