Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produsen Amplop Jaya Dinyatakan Pailit

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Royal Standard Group, produsen Amplop Jaya berakhir pailit.

Editor: Aldi Ponge
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Royal Standard Group, produsen Amplop Jaya berakhir pailit.

Padahal, sebelumnya dalam pemungutan suara (voting) para kreditor menyetujui PKPU Royal berakhir damai.

Salah satu pengurus PKPU Royal Pangeran Andrew Hutapea bilang, meskipun berakhir kuorum, majelis hakim menimbang bahwa Royal tak bisa memberikan jaminan atas penyelesaian tagihan-tagihan dalam PKPU.

"Iya sudah diputuskan pailit pada Kamis (27/8/2018), memang kuorum terpenuhi, tapi majelis hakim menilai, debitor tak bisa memberikan jaminan sehingga tidak mengesahkan perdamaian (homologasi)," kata Andrew kepada Kontan, Senin (1/10/2018).

Baca: Ditemukan di Parit Pascagempa Palu Balita Ini Akhirnya Bertemu Keluarganya

Andrew mengatakan, pertimbangan hakim juga lantaran dua kreditor Royal yang telah menyetujui perdamaian kemudian mencabut persetujuan.

"Ada dua kreditor separatis (dengan jaminan) yang mencabut persetujuannya, tapi untuk lebih jelas silakan konfirmasi langsung ke mereka," lanjut Andrew.

Kedua kreditor tersebut adalah PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

Keduanya diketahui merupakan pemilik tagihan separatis terbesar dalam PKPU Royal.

Mandiri memegang tagihan total seniali Rp 159,6 miliar, dengan perincian Rp 113,5 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp 46,1 miliar adalah tagihan konkuren. Sementara OCBC memegang tagihan senilai Rp 85 miliar.

Sedangkan secara total, dalam proses PKPU ini Royal punya tagihan senilai Rp 351,4 miliar. Perinciannya, ada Rp 203,2 miliar taguhan separatis. Yang mana, selain Mandiri, dan OCBC, ada PT Bank Danamon Indah Tbk (BDMN) yang memegang tagihan Rp 4,1 miliar, dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang punya tagihan senilai Rp 600 juta.

Sementara sisanya berasal dari 19 kreditor konkuren senilai Rp 185,4 miliar.

Baca: Ultimatum Mendagri Berakhir, Pemprov Belum Kantongi SK Pembatalan Mutasi oleh Bupati Talaud

Sebenarnya, nilai tagihan PKPU Royal sempat menyentuh nilai Rp 1,25 triliun dengan tambahan nilai tagihan dari Molucca S.a.r.l senilai Rp 906,4 miliar.

Namun dalam proses PKPU tagihan dari Molucca ditetapkan untuk didepak dari daftar tagihan, sebab Molucca dinilai tak berhak mengajukan tagihan. Hal itu karena tagihan Molucca berasal dari peralihan utang (loan cessie) dari PT Bank Permata Tbk (BNLI).

Terkait putusan, Kuasa Hukum Royal Jimmy Simanjuntak dari Kantor Hukum Jimmy Simanjuntak & Partners bilang bahwa putusan tersebut aneh.

"Ini jelas aneh, bagaimana mungkin sudah disetujui perdamaian dalam sidang, tapi tidak disahkan majelis. Sudah sesuai pasal 281 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved