Zurich Akuisisi Adira Finance Rp 6,15 Triliun
Bisnis asuransi di Indonesia yang gurih membuat investor asing tertarik membenamkan investasi mereka di tanah air.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Dalam POJK ini di pasal 39 menyebutkan ada dua potensi sanksi ke kantor akuntan public yang melakukan pelanggaran berat. Pertama adalah diberikan sanksi administrative dan kedua adalah pembatalan pendaftaran di OJK.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo membenarkan, OJK bisa mengenakan sanksi ke kantor akuntan publik berdasarakan POJK No. 13/POJK.03/2017.
"Namun untuk pengawasan kantor akuntan publik memang sepenuhnya kewenangan Kementerian Keuangan," kata Anto Kamis (27/9).
Sumber lain menyebutkan bahwa peran auditor eksternal itu penting. Hal ini karena hasil audit dari auditor tersebut bisa menjadi dasar bagi sebuah perusahaan atau investor untuk melakukan aksi korpoasi dan keputusan investasi.
Sayang, KONTAN belum berhasil menghubungi Steve Aditya, Marketing & Communications Lead of Deloitte Indonesia untuk dimintai konfirmasi. (Galvan Yudistira/Umi Kulsum/Marshall Sautlan/Tendi Mahadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/adira-finance_20170225_164626.jpg)