Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tujuh Kepala Daerah Disebut Terlibat Gratifikasi Pejabat Kemenkeu

Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi berupa uang setoran dari sejumlah daerah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/Ihsanuddin
KPK menggelar jumpa pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi berupa uang setoran dari sejumlah daerah dengan total sekitar Rp 8 miliar. Setoran uang itu diduga pelicin agar daerah mereka mendapatkan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Intensif Daerah (DID) dari pusat.

Tujuh kepala daerah, anggota DPR, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, ikut disebutkan dalam kasus mafia anggaran dengan terdakwa pejebat Kemenkeu ini.

Hal itu diungkapkan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Yaya Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/9).

Jaksa KPK menyatakan, Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, menerima gratifikasi sebesar Rp 3,7 miliar, 53.300 Dollar Amerika Serikat dan 325.000 Dollar Singapura.

Secara keseluruhan, terdakwa Yaya Purnomo menerima gratifikasi sebesar Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya seperti ini Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325.000). Uang miliaran rupiah itu berasal dari delapan daerah.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, USD 53.200, dan SGD 325.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya," ucap jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan adanya peran Yaya Purnomo bersama pejabat kemenkeu lainnya, yakni Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Diduga terjadi jual beli informasi anggaran antara terdakwa Yaya Purnomor dibantu Surya Rifa dengan pihak daerah.

"Terdakwa dan Rifa Surya telah memanfaatkan posisinya untuk memberikan informasi ke daerah terkait pemberian anggaran baik Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Insentif Daerah (DID) kepada daerah yang mengajukan," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Jaksa merinci daerah-daerah hingga kepala daerah yang mengajukan DAK dan DIK pada APBN-P TA 2017 dan diduga memberikan setoran gratifikasi sebagai komitmen fee.

Pertama, gratifikasi berasal dari Bupati Lampung Tengah Mustafa yang memberikan Yaya sebesar Rp300 juta. Uang itu merupakan bagian Rp2,8 miliar yang diterima anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono karena mengusahakan DAK kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp79,775 miliar dan DID sebesar Rp8,5 miliar.

Kedua, dari Kabupaten Halmahera Timur. Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan M Sarmin Sulaeman dan Suherlan‎ (tenaga ahli Sukiman, anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang juga anggota anggar DPR RI). Di pertemuan itu, M Sarmin Sulaeman meminta bantuan agar Kab Halmahera Timur mendapat DAK Rp 30 miliar yang disanggupi Suherlan memberikan fee biaya pengurusan 7 persen dari nilai anggaran.

Selain mengajukan DAK, Kabupaten Halmahera Timur juga mengajukan DID TA 2018 sebesar Rp 50 miliar. Untuk pengurusan anggaran itu, Yaya Purnomo meminta fee 3 persen dari nominal DID ‎yang disetujui.

Ketiga, Kabupaten Kampar mengajukan DAK TA 2018 bidang pendidikan. Diduga Bupati Kampar Aziz Zaenal memberikan Rp125 juta Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk mengurus DAK Kabupaten Kampar menggunakan usulan anggota Komisi XI DPR dari PPP Romahurmuzy (saat ini Ketua PPP).

Keempat, Walikota Dumai Zulkifli AS memberikan Rp450 juta dan 35 ribu Dollar Singapura kepada Yaya dan Rifa karena Kota Dumai mendapat DAK TA 2017 sebesar Rp96 miiar dan DAK TA 2018 sebesar Rp20 miliar. Walikota Kota Dumai, Zulkifli memerintahkan Mardjoko Santoso, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dumai menemui terdakwa minta bantuan.

"Dari pengurusan itu, ‎terdakwa dan Rifa Surya menerima gratifikasi Rp 450 juta dan 35.000 SGD," terang jaksa Wawan Yunarwanto.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved