Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

10 Pasangan Kumpul Kebo Ini Diamankan Polisi di Satu Penginapan Berkedok Kantor LSM

Dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 10 pasangan bukan suami istri.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MEDAN
Sepuluh pasangan bukan suami istri yang diamankan tim Pegasus Polsek Patumbak dari penginapan Naibaho yang ada di jalan Sisingamangaraja, Sabtu (29/09/2018). 

Selanjutnya, M Paringunan Panggabean dan Mila Harahap, Ranap Pandiangan dan Sahbanum, M Afandi dan Evi Anggraini, Wakijan dan Dila.

Garuk 61 preman

Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut menjaring 61 orang preman dari sejumlah lokasi di Medan dan Tanjungmorawa karena telah membuat keresahan terhadap masyarakat sejak 31 Agustus 2018 hingga 27 September 2018.

Kasubdit III/Umum AKBP Maringan Simanjuntak menyatakan dari 61 orang, 54 di antaranya diberi pembinaan, lalu dipulangkan.

"Sedangkan tujuh orang terpaksa ditahan. Karena mereka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik toko, sopir truk dan pedagang stiker,"katanya, Sabtu (29/9/2018).

Ketujuh tersangka yang diamankan, kata Maringan, Fasca Gabriel Simorangkir bin Lintong Simorangkir yang ditahan atas laporan karyawan toko Alfamart Jalan Garuda Raya Kelurahan Kenanga Baru, Percut Sei Tuan karena meminta uang Rp 300 Ribu secara paksa mengatasnamakan organiasi kemasyarakatan pemuda (OKP) FKPPI.

Delapan pria yang diduga sebagai preman diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (26/9/2018).
Delapan pria yang diduga sebagai preman diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (26/9/2018). (Tribun Medan / M Fadli)

Juprianto Tarigan bin Amir Tarigan dan Herbin Marjono Manullang bin Piter Manullang karena meminta uang sebesar Rp 600 Ribu secara paksa kepada karyawan Alfamart simpang Pemda Jalan Setia Budi dengan mengatasnamakan SPSI.

Kemudian, Irwansyah alias Iwan dan Roni Pratama alias Roni ditahan karena meminta uang secara paksa agar truk bisa melintas dipinggir Jalan Sei Blumai Hilir Kecamatan Tanjung Morawa B, Deli Serdang dengan barang bukti uang Rp 129 Ribu.

Selanjutnya, Jimmi Siburian alias Jimmi dan Romeo Adion Sianturi, karena melakukan pemerasan kepada penjual stiker Mulia di Jalan Sei Batang Hari Medan Sunggal, dengan barang bukti uang Rp 200 Ribu.

"Mereka ditahan dengan pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 368 ayat (1) jo 55,56 ke 1e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,"ujar pria penyuka kopi Sidikalang ini.

Untuk itu, sambung Maringan apabila ada warga yang resah akibat ulah preman supaya dapat melaporkannya ke polisi terdekat. Sehingga Polisi dapat segera bertindak.

Pemberantasan premanisme, kata Maringan, adalah satu dari beberapa program 100 hari Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

"Karena itu masyarakat jangan takut mengadukannya ke Polisi,"ujarnya.

(Tribun Medan/Sofyan Akbar)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ini 10 Pasangan Kumpul Kebo Diamankan Polisi di Satu Penginapan Berkedok Kantor LSM, http://medan.tribunnews.com/2018/09/29/ini-10-pasangan-kumpul-kebo-diamankan-polisi-di-satu-penginapan-berkedok-kantor-lsm?page=all.
Penulis: Sofyan Akbar
Editor: Fahrizal Fahmi Daulay

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved