Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

10 Pasangan Kumpul Kebo Ini Diamankan Polisi di Satu Penginapan Berkedok Kantor LSM

Dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 10 pasangan bukan suami istri.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MEDAN
Sepuluh pasangan bukan suami istri yang diamankan tim Pegasus Polsek Patumbak dari penginapan Naibaho yang ada di jalan Sisingamangaraja, Sabtu (29/09/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 10 Pasangan Kumpul Kebo Ini Diamankan Polisi di Satu Penginapan Berkedok Kantor LSM

Tim Pegasus Polsek Patumbak melakukan razia untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat) yang sudah sangat meresahkan.

Kali ini giliran penginapan Naibaho yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin menceritakan pihaknya melakukan razia pekat pada Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 23.30 WIB di penginapan Naibaho.

Dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 10 pasangan bukan suami istri.

"Kita merazia dan memasuki masing-masing kamar bersama dengan Kepling dan melihat 10 pasangan bukan suami istri sedang berduaan. Langsung kita tangkap,"ujarnya.

Ia mengatakan, kesepuluh pasangan tersebut langsung dibawa ke Polsek Patumbak untuk dilakukan penyelidikan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya yang bisa mencoreng keluarganya dan sudah meresahkan warga sekitar.

"Dari tempat tersebut, selain mengamankan sepuluh pasangan bukan suami istri, kita juga mengamankan empat unit sepeda motor yang terparkir di penginapan Naibaho yang berkedok sebagai kantor LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Kemungkinan ini untuk mengelabui petugas,"katanya.

Penginapan ini, sambung Yaqin sudah menjadi pantauan bagi pihaknya.

"Belum lagi sudah banyak warga yang resah dan mengadu ke kita. Makanya kita lakukan razia dan kita juga mengikutsertakan Kepling dalam razia ini,'ujarnya.

Ia mengaku kesepuluh pasangan bukan suami istri ini harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yang sangat memalukan ini, melakukan pembinaan, dan memanggil pihak keluarga mereka.

"Kita juga meminta kepada pihak penginapan agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menginap di sini. Jadi harus menunjukkan identitas sebelum menginap di sini," katanya.

Adapun 10 pasangan bukan suami istri ini yaitu, Zulkifli Nasution (36) warga Panyabungan dan Endang (48) warga Jalan Bajak V, Medan Amplas.

Parlin Sihombing (38) warga Jalan Binjai dan Meliaki Simbolon (28) warga jalan Mandala. M Alazhab (36) warga desa Sipaku dan Tia Mariati (20) warga Medan Amplas.

Kemudian Amri Nasution dan Tari Citra, Beni Simanungkalit dan Ris Alda Sigalingging, Rahmat Siregar dan Nurini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved