Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pendaftaran CPNS 2018 Dimulai Hari Ini, Sudah Siap?

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dimulai pada hari ini, Rabu (26/9/2018).

Editor:
Screenshot Video
CPNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dimulai pada hari ini, Rabu (26/9/2018).

Seluruh proses pendaftaran berlangsung secara terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), sscn. bkn.go.id.

Pantauan Kompas.com, Selasa (25/9/2018), di situs SSCN, ada keterangan bahwa pendaftaran CPNS paling cepat dilaksanakan pada 26 September 2018 pukul 00.01 WIB.

Para pelamar harus memiliki akun di SSCN terlebih dahulu sebelum mendaftarman diri pada instansi yang dituju.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Ini Ukuran Dokumen CPNS yang Harus Diunggah ke Link sscn.bkn.go.id

Ada pun, jadwal pembukaan pendaftaran CPNS tergantung pada setting masing-masing instansi melalui situs SSCN.

Instansi yang dapat dipilih adalan instansi yang formasinya telah direkam SSCN dan telah diverifikasi BKN.

Namun, untuk instansi yang belum diverifikasi oleh BKN dan belum direkam dalam SSCN, pilihan instansi belum muncul dan belum dapat dipilih oleh pelamar.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Pelajari Ukuran Dokumen Sebelum Unggah ke Sscn.bkn.go.id

Pastikan pelamar sudah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.

Untuk persyaratan dasar pendaftaran CPNS 2018, ada 9 syarat, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id yaitu:

1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar. Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved