Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

3 Daerah di Lampung Larang Tamu Bawa Ponsel saat Bertemu Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD Sekalipun

Beberapa pemkab di Lampung menerapkan kebijakan khusus untuk bertemu atau audiensi dengan bupati.

Editor: Aldi Ponge
Screenshot Video
Ponsel 

Karena itu, perlu keamanan dan kenyamanan bagi bupati untuk bertemu tamu sesuai standar keprotokoleran di UU Nomor 9 Tahun 2010.

Menurut dia, aktivitas HP memiliki efek ketidaknyamanan, jika berbunyi di dalam ruangan. "Esensinya (HP) dapat mengganggu konsentrasi dalam beraudiensi," kata Sanny.

Ia pun mengamini bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua tamu Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, baik kepala dinas, kepala bagian, maupun tamu dari luar.

Asalkan Tak Ganggu

Terpisah, Kepala Biro Protokol dan Humas Setprov Lampung, Bayana, menyebutkan Pemprov tidak menerapkan kebijakan tersebut.

Ia memastikan para tamu tetap boleh membawa HP dan alat elektronik lainnya saat menghadap Gubernur M Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bachtiar Basri.

"Kalau Pak Gubernur dan Pak Wagub (Ridho-Bachtiar), biasa saja. Tidak pernah membatasi tamu-tamu yang ingin bertemu dengan beliau. Bahkan jika ada tamu yang bertemu Pak Gubernur, ada tim humas dan SKPD terkait yang mendampingi, untuk kepentingan publikasi," kata Bayana, Senin (10/9).

Kendati demikian, secara etika kebijakan larangan bawa HP merupakan kewajaran.

"Masak iya tamu menggunakan telepon bicara dengan orang lain saat bertemu Gubernur. Prinsipnya, sepanjang (alat elektronik) tidak digunakan untuk hal negatif, ya tidak ada masalah," tandas Bayana.

Senada, Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, juga enggan menerapkan larangan para tamu bawa HP ke ruangannya.

Asalkan alat elektronik yang dibawa tamu tidak mengganggu kegiatan pertemuan.

"Sejauh ini tidak ada kebijakan seperti itu. Para tamu yang beraudensi dengan bapak Plt Bupati tetap bawa HP kok," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Lamsel, Sefri Masdian, Senin (10/9).

Namun, para tamu selalu diingatkan agar barang elektronik yang dibawa ke dalam ruangan tidak mengganggu kegiatan audensi.

"Bahkan terkadang teman-teman media juga hadir dalam audensi tersebut. Dan mencatat, merekam dan mengambil foto. Tidak ada pembatasan," kata Sefri.(end/ang/val/ded)

TAUTAN AWAL: Kapolres Dilarang Bawa HP Saat Bertemu 3 Bupati di Lampung, Alasannya Terungkap

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved