3 Daerah di Lampung Larang Tamu Bawa Ponsel saat Bertemu Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD Sekalipun
Beberapa pemkab di Lampung menerapkan kebijakan khusus untuk bertemu atau audiensi dengan bupati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa pemkab di Lampung menerapkan kebijakan khusus untuk bertemu atau audiensi dengan bupati.
Para tamu, termasuk keluarga dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), dilarang membawa handphone (HP), laptop, tas, dan alat elektronik ke dalam ruangan bupati.
Tiga pemkab yang menerapkan kebijakan ini adalah Tulangbawang, Way Kanan, dan Lampung Utara.
Bahkan di lingkungan Pemkab Tuba, Kapolres dan Ketua DPRD harus meninggalkan HP dan tas di loker khusus yang disediakan, sebelum bertemu dengan Bupati Winarti.
Baca: 5 Dampak Buruk Minum Teh pada Pagi Hari, di Antaranya Bikin Dehidrasi
Sekretariat ketiga pemkab menyebut kebijakan ini semata untuk keamanan dan kenyamanan bupati saat bertemu atau beraudiensi dengan para tamu.
Pihak pemkab menampik bahwa larangan tamu membawa HP dan alat elektronik lainnya merupakan bentuk kekhawatiran terjadinya penyadapan terhadap sang bupati.
Mengingat beberapa waktu terakhir, terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang bupati di Lampung.
Kasubag Protokol Sekretariat Pemkab Tuba, Romadh Susanto, membenarkan adanya kebijakan yang mengatur prosedur dan ketetapan (protap) tamu yang akan bertemu bupati.
Baca: SBY Walk Out dari Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Ini Penjelasan Demokrat
Protap tersebut terkait larangan membawa HP dan alat elektronik bagi siapa pun tamu yang akan menghadap Winarti.
Pemkab Tuba, sambung dia, sudah menyediakan loker khusus untuk menyimpan barang-barang tamu bupati. Kunci loker tersebut tetap dipegang sang tamu sampai selesai menghadap bupati.
Romadh mengungkapkan, kebijakan yang diterapkan mulai 22 Januari 2018 tersebut merujuk UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Tujuannya supaya tercipta keamanan dan kenyamanan bagi bupati ketika menerima tamu.
"Ini berlaku untuk semua tamu. Bukan hanya orang biasa, pejabat pemda, pejabat provinsi juga sama. Bahkan Kapolres dan Ketua DPRD Provinsi waktu itu pernah akan menghadap bupati kita larang bawa HP," kata Romadh kepada Tribun, Selasa (11/9).
Protap ini juga melarang tamu dari institusi Polri dan TNI untuk membawa senjata api ketika menghadap bupati.
"Kebijakan ini sebenarnya standar operasional prosedur (SOP) lama. Hanya saja baru diterapkan pada masa kepemimpinan Winarti-Hendriwansyah, supaya tidak mengganggu konsentrasi saat menghadap bupati," bebernya.
Baca: 5 Rekor Anthony Ginting di China Open 2018, di Antaranya Kalahkan Lin Dan
Untuk membawa HP dan tas ke dalam ruangan bupati, menurut Romadh, bisa saja asalkan disetujui oleh bupati.
"Sifatnya situasional, jika memungkinkan diperbolehkan membawa HP dan tas. Namun intinya dilarang membawa tas dan HP agar tidak mengganggu pertemuan dengan bupati," jelasnya.
Saat ini Romadh mengaku tengah menyiapkan metal detector dan tempat penitipan yang lebih baik.
Seperti HP yang bisa dititip sekalian dicas dan dilengkapi dengan nomor penitipan agar HP dan tas tidak tertukar.
Romadh mengatakan, kebijakan tersebut sementara ini berlaku bagi tamu yang akan bertemu bupati di ruang kerja bupati.
Kabag Humas Pemkab Way Kanan, Edwin Bavur, juga mengakui adanya kebijakan tidak boleh membawa HP dan laptop ketika menghadap Bupati.
Menurut dia, larangan tersebut merupakan kebijakan langsung dari Bupati Raden Adipati Surya.
Kebijakan itu berlaku untuk semuanya, baik keluarga Adipati maupun kepala dinas, kepala bagian, dan para staf ketika menghadap.
Ia menerangkan, para tamu yang akan menghadap diminta oleh ajudan dan staf protokol untuk meninggalkan HP dan laptop di tempat yang telah disediakan.
Baca: Jadwal Live Streaming RCTI Timnas U-19 Indonesia vs Thailand Pukul 17.30 WIB
"Itu kebijakan saja. Semua tamu yang menghadap Bupati meninggalkan semua alat elektroniknya di meja di ruang tunggu," kata Edwin saat dihubungi via telepon, Kamis (13/9).
Ia menyebutkan barang milik para tamu tersebut akan dijaga oleh staf protokol dan ajudan bupati.
Menurut dia, kebijakan itu supaya semua pihak bisa fokus berbincang di dalam ruangan. Edwin pun menepis anggapan kebijakan itu sebagai antisipasi terjadinya penyadapan terhadap bupati.
"Kalau ada bunyi suara handphone tentunya kan mengganggu konsentrasi semua orang di dalam ruangan. Itu tujuannya, tidak ada sangkut-pautnya sadap menyadap," ucap Edwin.
Ganggu Konsentrasi
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Lampung Utara, Sanny Lumi, mengatakan pertemuan di ruang bupati sifatnya tertutup.
Karena itu, perlu keamanan dan kenyamanan bagi bupati untuk bertemu tamu sesuai standar keprotokoleran di UU Nomor 9 Tahun 2010.
Menurut dia, aktivitas HP memiliki efek ketidaknyamanan, jika berbunyi di dalam ruangan. "Esensinya (HP) dapat mengganggu konsentrasi dalam beraudiensi," kata Sanny.
Ia pun mengamini bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua tamu Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, baik kepala dinas, kepala bagian, maupun tamu dari luar.
Asalkan Tak Ganggu
Terpisah, Kepala Biro Protokol dan Humas Setprov Lampung, Bayana, menyebutkan Pemprov tidak menerapkan kebijakan tersebut.
Ia memastikan para tamu tetap boleh membawa HP dan alat elektronik lainnya saat menghadap Gubernur M Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bachtiar Basri.
"Kalau Pak Gubernur dan Pak Wagub (Ridho-Bachtiar), biasa saja. Tidak pernah membatasi tamu-tamu yang ingin bertemu dengan beliau. Bahkan jika ada tamu yang bertemu Pak Gubernur, ada tim humas dan SKPD terkait yang mendampingi, untuk kepentingan publikasi," kata Bayana, Senin (10/9).
Kendati demikian, secara etika kebijakan larangan bawa HP merupakan kewajaran.
"Masak iya tamu menggunakan telepon bicara dengan orang lain saat bertemu Gubernur. Prinsipnya, sepanjang (alat elektronik) tidak digunakan untuk hal negatif, ya tidak ada masalah," tandas Bayana.
Senada, Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, juga enggan menerapkan larangan para tamu bawa HP ke ruangannya.
Asalkan alat elektronik yang dibawa tamu tidak mengganggu kegiatan pertemuan.
"Sejauh ini tidak ada kebijakan seperti itu. Para tamu yang beraudensi dengan bapak Plt Bupati tetap bawa HP kok," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Lamsel, Sefri Masdian, Senin (10/9).
Namun, para tamu selalu diingatkan agar barang elektronik yang dibawa ke dalam ruangan tidak mengganggu kegiatan audensi.
"Bahkan terkadang teman-teman media juga hadir dalam audensi tersebut. Dan mencatat, merekam dan mengambil foto. Tidak ada pembatasan," kata Sefri.(end/ang/val/ded)
TAUTAN AWAL: Kapolres Dilarang Bawa HP Saat Bertemu 3 Bupati di Lampung, Alasannya Terungkap