Zumi Sudah Diingatkan KPK
Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku pernah diingatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari praktik korupsi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Menurut Cornelis, saat itu Zumi menyampaikan kepadanya bahwa Zumi khawatir OTT benar-benar terjadi. Saat itu, menurut Cornelis, dia dan Zumi sudah sepakat tidak akan menuruti permintaan anggota DPRD mengenai uang pelicin untuk pemulusan rapat persetujuan Raperda APBD Jambi 2017 atau dikenal uang ketok palu.
Tak lama setelah itu, Cornelis mengaku dipanggil oleh seluruh ketua fraksi di DPRD. Pada intinya, seluruh fraksi beramai-ramai meminta uang ketok palu untuk pembahasan Raperda APBD Jambi 2017. "Saya sampaikan pada saat itu bahwa saya sudah ditelopon Pak Gubernur, saya komit tidak berani dan Pak Gubernur sampaikan ke saya, dia tidak akan mau," kata Cornelis.
Namun, menurut Cornelis, anggota DPRD tetap memaksa bahwa dalam semua persetujuan pembahasan APBD, pihak eksekutif harus memberikan uang atau uang ketok palu kepada para anggota DPRD. Bahkan, ada fraksi yang mengancam akan walk out dalam pembahasan, jika eksekutif tidak memberikan uang.
Sebelum pembahasan APBD, anggota Fraksi PDI-P Zainal Arfan mengancam tidak datang dan akan walk out. Cornelis khawatir sikap Zainal akan mempengaruhi fraksi lainnya, sehingga rapat paripurna tidak dapat kuorum.
"Salah satu anggota Fraksi PDI-P menanyakan, ada uang ketok palunya tidak? Saya katakan, saya tidak berani, terus terang. Dia bilang, 'Kalau ketua tidak berani, apalagi kami, kalau gitu tunda saja'," ungkap Cornelis.
Alhasil, Cornelis khawatir DPRD akan kena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri apabila tidak mengesahkan APBD sebelum 30 November 2017. Sanksinya, baik DPRD maupun Gubernur bakal tidak mendapat gaji selama 6 bulan. Pada akhirnya, uang ketok palu tetap diberikan.
Pada 28 November 2017, akhirnya KPK menggelar OTT dan mengamankan sejumlah orang di Jambi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat Raperda APBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Zumi juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 44 miliar dan mobil Alphard selama menjabat sebagai Gubernur Jambi. Duit gratifikasi puluhan miliaran rupiah di antaranya digunakan untuk biaya umroh Zumi dan keluarga sebesar Rp 300 juta hingga action figure seharga Rp 52 juta. (tribun network/fel/dtc/coz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gubernur-jambi-nonaktif-zumi-zola-usai-menjalani-pemeriksaan-di-gedung-kpk_20180522_140018.jpg)