Zumi Sudah Diingatkan KPK
Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku pernah diingatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari praktik korupsi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku pernah diingatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari praktik korupsi massal antara eksekutif dan legislatif seperti di daerah lain. Peringatan itu disampaikan pegawai unit Korsupgah (Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan) KPK melalui telepon pada Oktober 2016.
Hal ini disampaikan terdakwa Zumi Zola usai menjalani persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/9) kemarin.
Zumi menjelaskan hal itu karena Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan menyebut dirinya telah mengetahui rencana OTT KPK sejak 2016. Padahal, pihak KPK baru melakukan OTT di Jambi pada November 2017 alias informasi OTT KPK itu telah bocor lebih dulu.
Zumi menjelaskan, memang pegawai Korsupgah KPK menghubunginya pada Oktober 2016. Dalam rangka melaksanakan tugas pencengahan, pegawai tersebut mengingatkannya agar jangan sampai kembali terulang korupsi massal yang melibatkan DPRD dan kepala daerah seperti daerah lain.
"Memang ada Korsubga pencegahan KPK menyampaikan ke saya, mengingatkan kembali dan supaya menyampaikan ke teman-teman DPRD untuk jaga-jaga," ujar Zumi.
Setelah itu, Zumi menyampaikan peringatan dari pihak KPK itu kepada Ketua DPRD Jambi, Cornelis, melalui telepon. Zumi mengakui menambahkan ucapan akan adanya OTT dari KPK dengan maksud untuk menakut-nakuti para anggota dewan yang saat itu mendesak permintaan uang.
"Saya memang menambahkan, akan ada OTT untuk nakut-nakutin, jangan sampai kejadian seperti di DPRD lain. Termasuk dengan Pak Supriyono dari PAN, saya sudah sampaikan itu. Tapi, tidak direspon positif," jelasnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan bahwa bagian Korsupgah pernah menghubungi dan memberi peringatan ke sejumlah kepala daerah atau pejabat daerah. Peringatannya adalah agar tidak menerima suap dan melakukan korupsi.
Meski begitu, lanjut Febri, tidak menutup kemungkinan KPK bidang penindakan melakukan OTT jika praktik tersebut tetap terjadi meski telah diberi peringatan.
Menurut Febri, ada kejanggalan dengan keterangan Cornelis bahwa Zumi Zola telah mendapat informasi OTT dari pihak KPK sebelum OTT dilakukan.
Yakni, selain kegiatan OTT bersifat sangat tertutup, ada rentang waktu yang sangat lama antara informasi OTT dari keterangan Cornelis yakni Oktober 2016 dan kejadian OTT KPK di Jambi yakni pada November 2017.
"Bidang Pencegahan tidak mengetahui, baik rencana ataupun operasional OTT tersebut. Jadi tidak mungkin ada pemberitahuan seperti itu. Kalau disimak dari keterangan saksi tersebut, pemberitahuan dari Gubernur Jambi terjadi sekitar Oktober 2016. Sementara, proses penyelidikan kasus suap tersebut baru dilakukan sekitar 1 tahun kemudian, yaitu 31 Agustus 2017 hingga berlanjut pada kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017," jelas Febri.
Meski demikian, Febri mengatakan pernyataan Cornelis bakal dicermati lebih lanjut. "Namun, tentu fakta yang muncul di persidangan tetap akan kami cermati lebih lanjut," ucapnya.
Cornelis dalam kesaksiannya di persidangan perkara Zumi Zola menyampaikan bahwa Zumi Zola telah mengetahui rencana kegiatan OTT KPK pada Oktober 2016 sebagaimana informasi dari anggota KPK.
"Oktober 2016 Pak Gubernur telepon, Pak Ketua, saya ditelepon anggota KPK yang mampir kemarin'. Pak Gubernur sampaikan bahwa akan ada OTT di DPRD Provinsi, Pak Gubernur kaget, saya juga kaget," kata Cornelis di persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gubernur-jambi-nonaktif-zumi-zola-usai-menjalani-pemeriksaan-di-gedung-kpk_20180522_140018.jpg)