Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Tidak Akan Tandai Mantan Narapidana Korupsi di Surat Suara, Ini Penyebabnya

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan KPU RI tidak bisa menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi dalam surat suara.

Editor: David_Kusuma
Istimewa
Pemilu 2019 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan KPU RI tidak bisa menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi dalam surat suara.

Alasannya karena desain surat suara Pemilu 2019 sudah dirampungkan dan ditetapkan penyelenggara pemilu.

"Kalau di surat suara tidak mungkin. Sebab surat suara kan sudah kita launching, umumkan. Kami sudah tetapkan seperti itu," ujar Ilham, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (20/9/2018).

Dia menjelaskan, desain surat suara Pemilu 2019 tidak mencantumkan foto caleg.

Sehingga, opsi penandaan bagi caleg mantan narapidana korupsi tidak dimungkinkan.

Sebab, kata dia, surat suara itu sudah tidak bisa ditandai.

Dikarenakan surat suara untuk caleg tak ada fotonya.

Berbeda dengan surat suara untuk pasangan capres-cawapres yang menampilkan foto.

Baca: Ada Tiga Bacaleg Eks Napi Korupsi di Demokrat, Ferdinand Hutahaean: Ini Dilema Bagi Kami

Namun, kata dia, opsi penandaan bagi caleg mantan narapidana korupsi dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebab, di TPS itu ada daftar calon tetap (DCT) caleg yang disertai foto dan asal partai politik yang bersangkutan.

"Di TPS itu ada daftar calon. Ada DCT yang kita umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol. Apakah nanti kami bisa beri tanda, mana caleg koruptor, itu akan kami bicarakan lebih lanjut," katanya.

Artikel Ini Telah Tayang di Tribunnews.com dengan Judul “KPU Tidak Akan Tandai Mantan Narapidana Korupsi di Surat Suara”

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved