KPU Tidak Akan Tandai Mantan Narapidana Korupsi di Surat Suara, Ini Penyebabnya
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan KPU RI tidak bisa menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi dalam surat suara.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan KPU RI tidak bisa menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi dalam surat suara.
Alasannya karena desain surat suara Pemilu 2019 sudah dirampungkan dan ditetapkan penyelenggara pemilu.
"Kalau di surat suara tidak mungkin. Sebab surat suara kan sudah kita launching, umumkan. Kami sudah tetapkan seperti itu," ujar Ilham, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (20/9/2018).
Dia menjelaskan, desain surat suara Pemilu 2019 tidak mencantumkan foto caleg.
Sehingga, opsi penandaan bagi caleg mantan narapidana korupsi tidak dimungkinkan.
Sebab, kata dia, surat suara itu sudah tidak bisa ditandai.
Dikarenakan surat suara untuk caleg tak ada fotonya.
Berbeda dengan surat suara untuk pasangan capres-cawapres yang menampilkan foto.
Baca: Ada Tiga Bacaleg Eks Napi Korupsi di Demokrat, Ferdinand Hutahaean: Ini Dilema Bagi Kami
Namun, kata dia, opsi penandaan bagi caleg mantan narapidana korupsi dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab, di TPS itu ada daftar calon tetap (DCT) caleg yang disertai foto dan asal partai politik yang bersangkutan.
"Di TPS itu ada daftar calon. Ada DCT yang kita umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol. Apakah nanti kami bisa beri tanda, mana caleg koruptor, itu akan kami bicarakan lebih lanjut," katanya.
Artikel Ini Telah Tayang di Tribunnews.com dengan Judul “KPU Tidak Akan Tandai Mantan Narapidana Korupsi di Surat Suara”