Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gubernur Olly Ingatkan Hati-hati Masukan Warga Stateless di Daftar Pemilih, Diperkirakan 7000 Orang

Masalah warga stateless atau warga tanpa warga negara jadi satu di antara bahasan antara Komisi II DPR RI, Pemprov, KPU dan Bawaslu Sulut.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Masalah warga stateless atau warga tanpa warga negara jadi satu di antara bahasan antara Komisi II DPR RI, Pemprov, KPU dan Bawaslu Sulut di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (20/09/2018).

Warga yang sering disebut Sanger Filipina itu menurut Gubernur Sulut, Olly Dondokambey cukup banyak.

Di Sulut ada sekitar 2000 orang banyak bermukim di Kota Bitung, kemudian di Filipina pun diperkirakan mencapai 5.000 orang

Untuk menangani warga stateless di pemilu 2019, Olly menegaskan, jangan menafsirkan aturan apalagi berandai-andai

"Ini kasus yang sudah lama sering jadi konflik," ujarnya.

Olly menegaskan, ikut saja penetapan imigrasi dimana baru 300 orang yang memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia

"Kalau belum memenuhi syarat jangan diadvokasi, jangan keluar dari aturan, ini saran saya," ujar Mantan Anggota DPR RI itu.

E E Mangindaan Wakil Ketua MPR yang juga personel Komisi II pun sepakat dengan Gubernur Sulut.

"Yang punya hak memilih itu warga negara, tidak usah tafsir lain, apalagi soal batas negara, syarat WNI ini tak usah ragu-ragu," kata dia.

Herwyn Malonda Ketua Bawaslu Sulut mengatakan, sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu stateless tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Pemilih itu WNI, berusia 17 tahun atau sudah menikah," kata dia.

Dalam pemutahiran data pemilih sudah dibersihkan.

Ada informasi di Kabupaten Sitaro masuk 16 nama tapi ditelusuri lagi, apa stateless atau tidak.

 
Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut mengatakan, KPU melakukanb pendataan sesuai UU nomor 7.

Sejauh ini, baru ditemukan 1 orang warga stateless dan itu sudah dikeluarkan dari daftar pemilih

"Dasarnya kan e-KTP," kata dia.

Ardiles mengatakan jika bawalsu menemukan ada lagi warga stateless, maka KPU siap mencoret. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved