Zulkifli Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus Adik: Saksi-saksi Coba Dipengaruhi
Untuk kali pertama, Ketua Umum PAN sekaligus Ketua MPR RI Zulkifli Hasan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Saksi-saksi Coba Dipengaruhi
Dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati nonaktif Lampung Selatan ini, pihak KPK mendeteksi adanya pihak yang berusaha mempengaruhi para saksi. Oleh karena itu, selain memeriksa Zulkifli Hasan, penyidik juga memeriksa seorang pengacara bernama Sopian Sitepu.
"Kemudian untuk saksi advokat, kami mendalami juga apa yang diketahui oleh saksi terkait adanya dugaan upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini," ungkap Febri.
Pihak KPK memberi peringatan bahwa upaya mempengaruhi saksi dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan KPK telah beberapa kali mjerat sejumlah pelakunya.
"Perlu diingatkan upaya-upaya untuk mempengaruhi saksi atau apalagi mengintimidasi saksi memiliki resiko pidana obstruction of Justice sebagaimana diatur di pasal 21 Undang-undang Tipikor," tandasnya. (tribun network/ilh/coz)