Zulkifli Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus Adik: Saksi-saksi Coba Dipengaruhi
Untuk kali pertama, Ketua Umum PAN sekaligus Ketua MPR RI Zulkifli Hasan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Untuk kali pertama, Ketua Umum PAN sekaligus Ketua MPR RI Zulkifli Hasan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa kemarin. Zulkifli diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Bupati noanktif Lampung Selatan sekaligus adiknya, Zainudin Hasan.
Juru bicara KPK menyatakan, Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan dengan tersangka Gilang Ramadhan. Zulkifli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
"Untuk saksi Zulkifli Hasan, penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan pelaksanaan kegiatan Perti di Lampung Selatan karena sebelumnya KPK juga memeriksa beberapa pengurus Perti mendalami terkait dengan permintaan izin yang pada saat itu untuk penyelenggaraan kegiatan Perti," ujar Febri.
Menurut Febri, sebelumnya Ketua Umum Perti, Basri Bermanda, dan Sekjen Perti, Pasni Rusli. telah lebih dulu diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan KPK terhadap para pengurus Perti itu dilakukan berkaitan dengan permintaan peminjaman tempat pada Zainudin saat menjabat bupati. Terhadap keduanya, penyidik mengklarifikasi lebih lanjut terkait surat yang pernah dikirim organisasi itu untuk peminjaman tempat di Lampung Selatan.
"Pada prinsipnya saksi yang kami panggil, tentu kami pandang memiliki pengetahuan terkait dengan pokok perkara yaitu dugaan suap terhadap kepala daerah Bupati Lampung Selatan saat itu," kata Febri.
Ditemui seusai pemeriksaan, Zulkifli Hasan membenarkan materi pemeriksaannya berkaitan dengan tugas dan fungsi dirinya selaku Wakil Ketua Dewan Pembina di Perti.
Dia mengaku ditanya penyidik tentnag agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perti di Lampung. "Tadi penyidik bertanya apakah terkait dengan Rakernas Tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina menjadi panitia? Ya tentu tidak, karena pembina itu tidak ngurusin teknis. Bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian," kata Zulkifli.
"Tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasihat, panitia tentu tersendiri," lanjut dia.
Meski diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos CV 9 Naga bernama Gilang Ramadan, Zulkifli mengaku tidak mengenal orang tersebut. "Saya nggak kenal siapa-siapa. Saya cuma kenal adik saya saja," katanya.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan adalah satu dari sejumlah orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK pada 26 juli 2018. Ditemukan uang Rp 600 juta juta dari dua terduga pelaku.

Selanjutnya, KPK menetapkan adik Zulkifli Hasan itu sebagai tersangka penerima suap proyek infrastruktur. Dia diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10 sampai 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka lainnya adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.
Duit sebanyak Rp 600 juta yang ditemukan dari tangan Agus Bhakti Nugroho diduga berasal dari pencairan uang muka sejumlah proyek senilai Rp 2,8 miliar. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek.
KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.