Belum Terima Arahan Akomodir Napi Korupsi, Dareho Sebut KPU Tak akan Berani Lakukan Hal Ini
KPU akan mengakomodir eks narapidana korupsi di pemilihan kegiatan 2019.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU akan mengakomodir eks narapidana korupsi di pemilihan kegiatan 2019.
Upaya itu, bisa dilakukan dengan merevisi peraturan KPU.
Belakangan muncul usulan eks narapidana korupsi ditandai khusus di kertas suara.
Usulan itu mendapat kecaman, dari Dharmawati Dareho, salah seorang eks narapidana korupsi yang nyaleg di DPRD Kota Manado
"Usulan itu sadis, tidak ada kesamaan didalam hukum sangat melanggar asas hukum, Equality before the law," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Selasa (18/09/2018).
Dalam masyarakat sosial , kebudayaan dan ekonomi tidak bisa ada perbedaan.
"Itu usulan sesat dan tidak manusiawi, mereka yang tidak mantan sudah menciptakan dirinya sebagai malaikat," kata dia.
Tapi ia yakin usulan itu akan ditolak KPU
"Coba saja tandai persoalan tidak akan berhenti, yang tandai menggali kuburan hukum bagi dirinya.
Dan saya yakin KPU tidak akan berani, mereka masih waras dan paham hukum," ujar dia.
Ia meminta KPU segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung soal aturan PKPU yang melarang eks narapidana Korupsi untuk ikut pencalonan.
Tindaklanjut dimaksud dengan mengeluarkan Daftar Calon Tetap yang berisi nama-nama yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Herry Kereh, Mantan terpidana korupsi yang lain mengatakan, usulan menandai eks narapidana korupsi
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Itulah yang menjadi asas-asas pelaksanaan pemilu yang kemudian disingkat Luber dan Jurdil. Kalau ditandai berarti tidak lagi adil," kata dia.
Tapi ia yakin KPU tak akan bertindak gegabah sepeti itu lagi menyimak sejumlah putusan kontroversialnya beberapa waktu lalu yang akhirnya mentah di Bawalsu dan MA.
Tapi kalau pun mau diambil langkah seperti itu, Herker sapaan akrab Herry tak akan mempengaruhi konstituennya
"Dibilang rugi tidak justru saya untung, konstituen saya jadi lebih tahu untuk mencoblos saya," ungkap dia.
Ia yakin konstituennya sudah tahu, kalau Herker dikriminakisasi dengan latar belakang politik
"Saya masuk penjara karena korupsi gaji sendiri," kata dia.
Kasus dimaksud Herker yakni ketika menjadi Anggota DPRD Sulut, Herker masih menerima gaji sebagai dosen. Meski sudah melakukan ganti rugi tapi tak menyelamatkannya dari jeruji besi.
Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan mengatakan, KPU RI memang sudah memperoleh Salina putusan MA.
Tapi KPU Sulut belum bisa bertindak sebelum ada surat dari KPU RI.
"Sepanjang perintah dalam bentuk tertulis belum ada kita masih akan tidndaklanjuti surat KPU sebelumnya," kata Mantan Ketua KPU Sulut ini.
20 September 2018 mendatang KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), sebelum ada arahan dari KPU RI, maka mantan terpidana korupsi yang sebelumnya di nyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU belum akan masuk DCT.
Yessy juga sudah mendengar perkembangan di masyarakat soal menandai eks narapidana korupsi di pileg 2019.
"Kami tetap ikut dari KPU RI, dalam bentuk apa kami juga belum tahu," ujar dia. (ryo)