Usai Dapat Layanan, Remaja di Bawah Umur Ini Bunuh PSK, Ia Mengaku tak Mendapat. . .
Berikut ini fakta-fakta terkait kasus pembunuhan tersebut seperti dirangkum TribunWow, Minggu (16/9/2018):
Editor:
Korban dan Pelaku
6. Pelaku tak bisa diancam hukuman seumur hidup
Ancaman hukuman mati atau seumur hidup tidak bisa digunakan dalam kasusnya karena D termasuk di bawah umur.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto, menyebut, pihaknya bakal menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dalam menjerat D.
"Ada undang-undang perlindungan anak. Penanganannya beda, selain tidak bisa dikenakan hukuman maksimal, kami juga harus cepat melengkapi berkas sebelum 15 hari kerja," kata Donny.
Ia menyebut, barang bukti kuku, dan kondom bekas hubungan intim kini masih berada di laboratorium forensik.
Barang bukti yang sudah disita ialah sepeda motor, kaus, juga handphone milik Ninin yang dikuasai tersangka. (*)
Berita Terkait