Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

6 Fakta Pembunuhan PSK di Semarang, Terungkap Motif Pelaku

Wanita berinisial ASA, seorang pemandu karaoke yang juga menjadi pekerja seks komersial (PSK) ditemukan tewas di tempat tinggal

Editor: Aldi Ponge
Kolase Tribunnews.com/ TribunJateng.com
korban - pelaku pembunuhan 

"Ya, lihat ada berita soal pembunuhan di SK apa enggak. Kalau ada dan dugaan tersangka sudah disebut, saya baru mau kabur," jelas D.

6. Pelaku tak bisa diancam hukuman seumur hidup

Ancaman hukuman mati atau seumur hidup tidak bisa digunakan dalam kasusnya karena D termasuk di bawah umur.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto, menyebut, pihaknya bakal menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dalam menjerat D.

"Ada undang-undang perlindungan anak. Penanganannya beda, selain tidak bisa dikenakan hukuman maksimal, kami juga harus cepat melengkapi berkas sebelum 15 hari kerja," kata Donny.

Ia menyebut, barang bukti kuku, dan kondom bekas hubungan intim kini masih berada di laboratorium forensik.

Barang bukti yang sudah disita ialah sepeda motor, kaus, juga handphone milik Ninin yang dikuasai tersangka. 

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 6 Fakta Pembunuhan Pemandu Karaoke di Semarang, dari Motif Pelaku hingga Caranya Hilangkan Jejak, http://wow.tribunnews.com/2018/09/16/6-fakta-pembunuhan-pemandu-karaoke-di-semarang-dari-motif-pelaku-hingga-caranya-hilangkan-jejak?page=all.
Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Claudia Noventa

 
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved