Torang Kanal
Valleria Theresia Rundengan Menolak Keputusan MA
Keputusan MA mengizinkan orang yang terlibat kasus korupsi bisa mengikuti bakal calon legislati (Bacaleg) mendapat tanggapan serius.
Penulis: | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengizinkan orang yang terlibat kasus korupsi bisa mengikuti bakal calon legislati (Bacaleg) mendapat tanggapan serius dari gadis bernama lengkap Valleria Theresia Rundengan.
Menurut dara kelahiran Langowan 28 Februari 1995 mengatakan, sebagai masyarakat, dirinya tidak percaya lagi terhadap Bacaleg yang ikut kembali Nyaleg dengan status mantan korupsi.
"Harusnya mantan korupsi, tidak lagi diizinkan untuk mencalonkan diri. Masyarakat harus lebih cermat lagi memilih wakil rakyat ke depan," ujar gadis cantik yang bertempat tinggal di Paslaten, Langowan ini kepada tribunmamanado.co.id, Sabtu (15/09/2019).
Kata putri bungsu dari pasangan suami-istri Reini Rundengan dan Fransiska Palit, tugas anggota DPR membawa aspirasi rakyat, bukan memanfaatkan hak rakyat dalam kepentingan pribadi.
"Saya tidak setuju dengan adanya keputusan MA. Intinya menolak," kata Valeria sapaan akrabnya. (Ven).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/foto_20180915_182424.jpg)