Herry Kereh Ucapkan Praise The Lord, Mengomentari Caleg Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg
Herry Kereh, Caleg Partai Gerindra mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan eks mantan terpidana korupsi bisa nyaleg.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Herry Kereh, Caleg Partai Gerindra mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan eks mantan terpidana korupsi bisa nyaleg.
"Pertama praise the Lord, hukum memang panglima di negara ini," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Jumat (14/9/2018).
Keputusan ini membuktikan, bahwa sebagai warga negara, negara menjamin haknya bisa memilih dan dipilih
"Saya sampaikan pemberantasan korupsi tetap di depan," kata dia.
"Saya ini disangka korupsi, padahal saya terima gaji sendiri," ujar dia lagi.
Herker sapaan akrabnya, didakwa kasus korupsi karena menerima gaji sebagai dosen meski sudah duduk sebagai Anggota DPRD Sulut.
Meski sudah melakukan ganti rugi ke negara tak menyelamatkannya dari jerat hukum.
"Kasus saya kan korupsi gaji sendiri, tidak masuk di akal itu ada morif politik melemahkan hukum sebagai panglima, tapi kali ini MA membuktikan hukum adalah panglima," kata dia.
Dengan keputusan ini, tak ada alasan dari KPU RI untuk tak mengakomodasi menjadi caleg DPRD Sulut.
"KPU saya rasa sadar hukum, sudah ada putusan. Otomatis saya masuk DCS perbaikan dan DCT, apalagi keputusan Bawaslu menguatkan itu sejak awal," ujar dia. (ryo)