Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkait Caleg Mantan Narapidana Korupsi, Ferry Liando Yakin KPU dan Bawaslu Sudah Berdamai

Hubungan KPU dan Bawaslu RI memanas sejak beda pendapat soal aturan eks narapidana koruptor yang nyaleg di pileg 2019.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
rakornas Bawaslu RI di Swiss bell hotel, Sabtu (8/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hubungan KPU dan Bawaslu RI memanas sejak beda pendapat soal aturan eks narapidana koruptor yang nyaleg di pileg 2019.

Ferry Liando, Pengamat Politik Sulut menilai risiko besar jika KPU dan Bawaslu berbeda jalan dalam menafsir UU.

Selain mengganggu adanya kepastian hukum, kepercayaan publik terhadap kedua lembaga ini akan terganggu.

"Sedapat mungkin untuk tidak konflik, sangat berbahaya dan bisa mengganggu tahapan," ujar Akademisi Universitas Sam Ratulangi kepada tribunmanado.co.id, Minggu (9/9/2018).

Baca: Bawaslu RI Gelar Rakornas Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2018 di Manado, Ini Tujuannya

Baca: Bawaslu Sulut Proses 8 Sengketa Pemilu, 3 Terkait Calon Mantan Terpidana Korupsi, Ini Daftarnya

Lanjut dia, akan rawan manakala klntestasi presiden dan wakil presiden makin memanas.

" Jika kalian berdamai, maki kami pun tidak akan cemas," ungkap Ferry.

Namun kekhawatiran Ferry itu tak berlangsung lama, pada hari kedua rakornas Bawaslu RI di Swiss bell hotel, Sabtu (98/9/2018) menampilkan sejumlah pembicara yakni Anggota KPU RI Viryan Azis, Anggota Bawaslu RI Mohammad Afifuddin, anggota DKPP RI Dr Alfitra Salamm dan dosen kepemiluan fisip Unsrat Ferry Daud Liando.

Ferry Liando
Ferry Liando (ISTIMEWA)

Ferry memuji kekompakan yang ditunjukan Viryan Azis dan Muhamad Afifuddin ketika duduk berdampingan dslam satu meja pembicara.

"Hati saya sangat damai, ketika melihat Bung Viryan dan Bung Afifudin bisa tegur sapa, saling bercanda, saling berbisik, saling memandang satu sama lain. Pemandangan ini menjadi sebuah jawaban atas kekhawtiran berbagai pihak selama ini," ujar Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik ini

"Sepertinya mereka baik-baik saja sehingga kita berharap tahapan pemilu tidak tergganggu. Kita doakan agar mereka kompak," sebut dia.

Rakornas evaluasi pengawasan Pilkada 2018 itu ini dihadiri Bawalsu se aindonesia yang daerahnya menggelar Pilkada

Hubungan Bawaslu RI dsn KPU RI akhir2 ini mengalami ketegangan sehubungan dengan beda pendapat soal syarat calon anggota legislatif dari unsur masyarakat mantan narapidana korupsi.

Baca: Ini Alasan Bawaslu Sulut Loloskan 3 Mantan Terpidana Korupsi ke Pemilu 2019

Baca: Praktisi Hukum Ingatkan KPU Tindaklanjuti Keputusan Bawaslu Soal Caleg Mantan Terpidana Korupsi

Lewat PKPU nomor 14 tahun 2018 pencalonan anggota DPD RI dan PKPU nomor 20 tahun 2018 terang pencalonan anggota DPRD dan DPR RI, KPU tidak meloloskan unsur mantan terpidana korupsi sebagai caleg dalam daftar calon sementara.

Melalui proses sidang ajudikasi, Bawaslu membatalkan keputusan KPU itu dengan alasan bahwa kedua aturan dalam PKPU itu bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Ketegangan makin meruncing manakala KPU belum juga menindaklanjuti putusan Bawalsu yang bersifat final.

KPU masih menanti proses judisial review KPU itu di Mahkamah Agung belum juga menghasilkan putusan. Sementara tahapan pemilu tetap berjalan. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved