Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Sulut Proses 8 Sengketa Pemilu, 3 Terkait Calon Mantan Terpidana Korupsi, Ini Daftarnya

Sedikitnya 8 gugatan sengketa pemilu diproses Bawaslu Sulut pada tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan Anggota DPD RI sampai saat ini.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sedikitnya 8 gugatan sengketa pemilu diproses Bawaslu Sulut pada tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan Anggota DPD RI sampai saat ini.

8 gugatan itu diajukan 6 partai politik dan 2 calon Anggota DPD RI.

Dari 6 parpol yang mengajukan gugatan, 2 di antaranya untuk mempertahankan caleg mantan terpidana korupsi  atas nama Herry Kereh (Partai Gerindra) dan Mieke Nangka (Partai Berkarya). Sementera 1 calon Anggota DPD RI mantan terpidama  korupsi atas nama Syahrial Damapolii.

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda (TRIBUNMANADO/INDRI PANIGORO)

Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut me tingkatkan, Bawalsu sudah menyelesaikan semua pengajuan gugatan

Ada yang selesai di tahap awal mediasi, dan ada juga berlanjut ke sidang ajudikasi.

"Bawaslu menangani sengketa sesuai dengan UU," ujar Herwin kepada tribunmanado.co.id, Kamis (6/9/2018).

Berikut 8 daftar parpol dan Calon Anggota DPD RI yang mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawalsu.

Baca: Ini Alasan Bawaslu Sulut Loloskan 3 Mantan Terpidana Korupsi ke Pemilu 2019

1. Syahrial Kui Damapolii

Syahrial menggugat KPU Sulut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD.

KPU mendasari aturan PKPU 14 yang memuat pasal larangan caleg mantan koruptor ikut pemilihan.

Bawaslu memutuskan menerima gugatan Syahrial. Meski menang gugata. namun hingga kini KPU Sulut belum memberikan kepastian untuk kembali mengakomodir Syahrial sebagai calon senator

Baca: Herry dan Mieke Bisa Nyaleg, Bawaslu Sulut Punya Dasar Loloskan Caleg Mantan Terpidana Korupsi

2. PDIP

PDIP mengajukan gugatan ke Bawalsu karena salah satu caleg perempuan di dapil 1 Manado atas nama Wulan Zesty Sambul dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat.

Imbas caleg perempuan dicoret, semua caleg di dapil tersebut ikut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tak memenuhi syarat 30 persen perempuan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved