Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Praktisi Hukum Ingatkan KPU Tindaklanjuti Keputusan Bawaslu Soal Caleg Mantan Terpidana Korupsi

KPU didesak segera menindaklanjuti keputusan Bawaslu untuk mengakomodir mantan terpidana korupsi masuk tahapan pemilihan legislatif 2019.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Toar Palilingan 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU didesak segera menindaklanjuti keputusan Bawaslu untuk mengakomodir mantan terpidana korupsi masuk tahapan pemilihan legislatif 2019.

Toar Palilingan, Pengamat Hukum Universitas Sam Ratulangi menilai, KPU dalam posisi terancam jika tidak .Aksa akan keputusan Bawaslu

"Saya khawatir karena ketika keputusan Bawaslu tidak dilaksanakan ada konsekuensi yang diatur dalam UU. Bisa berkaitan etik," ujar Palilingan kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).

Baca: 8 Sengketa Pemilu Ditangani Bawaslu Sulut, 3 Calon Mantan Terpidana Korupsi Diloloskan

Adapun 4 calon eks terpidana korupsi yang ikut pemilihan 2019 yakni Calon Anggota DPD RI Syahrial Kui Damapolii, Caleg Gerindra Herry Kereh, Caleg Partai Berkarya Mieke Nangka, dan Caleg Demokrat Dharmawati Dareho.

Sampai saat ini belum ada tindaklanjut KPU setelah Bawalsu mengeluarkan putusan meloloskan para calon eks koruptor tersebut .

Setelah keputusan Bawaslu keluar, Palilingan mengatakan, KPU mengambil langkah dengan meminta penundaan pelaksanaan putusan bawaslu

Baca: Ini Alasan Bawaslu Sulut Loloskan 3 Mantan Terpidana Korupsi ke Pemilu 2019

"Tapi ada batas waktu itu perintah UU. Jangan buat perbuatan melawan hukum," kata dia.

Media gathering paacaputusan adjudikasi Bawalsu di Simple Cafe, Rabu (5/9/2018)
Media gathering paacaputusan adjudikasi Bawaslu di Simple Cafe, Rabu (5/9/2018) (TRIBUNMANADO/RYO NOOR)

Perintah UU terkait putusan Bawaslu itu final dan mengikat harus dijalankan.

"Seperti putusan MK final mengikat," kata dia.

Langkah selanjutnya KPU kembali menunda pelaksanaan keputusan Bawalsu yakni dengan alasan menunggu judisial review dari MA yang diajukan para caleg yang merasa dirugikan dengan pertemuan KPU terkait larangan ekspor koruptor nyaleg

Baca: Bawaslu Sulut Proses 8 Sengketa Pemilu, 3 Terkait Calon Mantan Terpidana Korupsi, Ini Daftarnya

Sejak awal memang harusnya KPU berhati-hati ketika membentuk hukum, jangan sampai malah menciptakan disharmoni hukum

Asas hukum menerjemahkan hukum tidak bertentangan dengan hukum di atasnya m

"Meski sudah diingatkan sejak awal, tetapi ditabrak. KPU maju saja," kata dia.

Di lain pihak, Bawaslu diberi wewenang konflik non litigasi. Lembaga yang diberi kewenangan ajudikasi, memposisikan Bawaslu untuk mengambil keputusan.

Baca: Aktivis Anti Korupsi Serang Aturan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved