Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyandang Disabilitas Kejiwaan Punya Hak Pilih

Bawaslu harus memperhatikan hak penyandang disabilitas. Dalam proses pengawasan pengawas pemilu

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Rapat kordinasi evaluasi pengawasan Pilkada serentak 2018 di Swiss-Belhotel, Kota Manado, Sabtu (8/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu harus memperhatikan hak penyandang disabilitas. Dalam proses pengawasan pengawas pemilu memastikan KPU untuk memenuhi hak dalam pemilu.

Heppy Sebayang, Aktivis dari Komunitas Penyandang Disabilitas mengungkapkan, sesuai UU 7 Pemilu 2017 dan Keputusan MK syarat menjadi pemilih itu jelas.

"Syarat 17 tahun sudah menikah atau pernah menikah. Itu syaratnya jangan ditambah-tambah," kata dia saat rapat kordinasi evaluasi pengawasan Pilkada serentak 2018 di Swiss-Belhotel, Kota Manado, Sabtu (8/9/2018).

Baca: Bawaslu Sulut Proses 8 Sengketa Pemilu, 3 Terkait Calon Mantan Terpidana Korupsi, Ini Daftarnya

Salah satu yang ia sorot soal hak pemilih yang mengalami gangguan jiwa
"Ada kasus 400 pemilihan gangguan kejiwaan tidak didata pemilih, sehingga kehilangan hak pilih," ujar dia.

Ia memberikan catatan dalam proses Pilkada terkait kasus tersebut

"Teman divisi pengawasan bagaimana juga UU 7 yang diawasi jangan hanya kampanye, calon dan kandidat koruptor. Bagian lain asalah kelompok pemilih yang hak mereka harus diperhatikan," ujar Heppy

Dengan adanya keputusan MK. Penyandang gangguan kejiwaan punya hak.

"Rekan kita penyelenggara pemilu lalu memasukan ke data pemilih tidak ada alasan menghilangkan hak mereka," ujar dia.

Baca: Ini Alasan Bawaslu Sulut Loloskan 3 Mantan Terpidana Korupsi ke Pemilu 2019

Target pengawas pemilu yakni panti, RS kejiwaan,

"Harus diperhatikan, harus didata sebagai pemilih," ujar dia.

Koordinasi nasional evaluasi pengawasan Pilkada 2018 di Swiss Bell Hotel Manado, Sabtu (8/9/2018).
Koordinasi nasional evaluasi pengawasan Pilkada 2018 di Swiss Bell Hotel Manado, Sabtu (8/9/2018). (TRIBUNMANADO/RYO NOOR)

Masyarakat Adat Banyak tak Diakomodir

Masih banyak masyarakat adat yang tidak terakomodir sebagai pemilih dalam pemilihan umum.

Yayan Hidayat, Pegiat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara  (Aman)mengarakan, ada problem masyarakat adat dengan administrasi kependudukan.

"Logika administrasi tidak selaras dengan nilai adat," ujar Yayan ketika membawakan materi dalam rapat koordinasi nasional evaluasi pengawasan Pilkada 2018 di Swiss Bell Hotel Manado, Sabtu (8/9/2018).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved