Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tavip: Netralitas ASN Diatur dalam Undang-Undang

Kepala Kemenag Bolmong Tavip Pakaya, menghimbau seluruh ASN di lingkungan Kemenag Bolmong untuk bersikap netral saat pemilu nanti

Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
Ist
Kepala Kemenag Bolmong Tavip Pakaya 

Laporan Wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng

LOLAK, TRIBUNMANADO.CO.ID – Jelang tahun 2019, suhu politik di Indonesia semakin meningkat termasuk di daerah-daerah. Jagat maya mulai ramai dengan berbagai seruan mendukung para caleg maupun capres.

Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Kemenag Bolmong, Drs Tavip Pakaya menghimbau seluruh ASN di lingkungan Kemenag Bolmong untuk bersikap netral.

"ASN diminta untuk tak mengunggah postingan yang bertendensi mendukung salah satu calon anggota DPRD, DPD, DPR RI maupun presiden dan wakil presiden," ucapnya Jumat (7/9).

Terlebih dalam akun-akun media sosial, jangan posting dukungan terhadap caleg maupun capres. ASN harus netral.

Ia menyebut sikap netral ASN ini sudah ditetapkan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Netralitas adalah keadaan dan sikap tidak memihak atau bebas. Meski ada keluarga, teman, atau kerabat kita yang mencalonkan diri, namanya ASN harus bisa menjaga netralitas di dunia maya maupun dunia nyata," tuturnya.

Selanjutnya dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat (15) juga disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;

d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pelarangan keterlibatan PNS juga telah dikuatkan dengan SE Menpan RB No.B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Larangan ini bukanlah dengan maksud membatasi hak asasi manusia dari ASN.

Namun hal ini adalah upaya menjaga PNS dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin persatuan ASN, sehingga dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang diberikan sebagai pelayan masyarakat.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved