Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

5 Fakta Kasus Suap DPRD Kota Malang, 20 Tersangka Nyaleg Lagi

41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap

Editor: Aldi Ponge
antara
Tersagka kasus suap di DPRD Malang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap

Sehingga kasus korupsi berjamaah di Gedung DPRD Kota Malang meninggalkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga legistlatif, khususnya di Kota Malang.

Selain itu, fakta terbaru mengungkap bahwa 20 anggota dewan yang ditangkapKPK ternyata ikut "nyaleg" di Pemilu 2019.

Berikut sejumlah fakta-fakta terbaru terkait kasus suap 41 anggota DPRD Kota Malang.

Baca: Sscn.bkn.go.id - Informasi Lengkap Penerimaan CPNS 2018, Pendaftaran, Seleksi Hingga Pengumuman

1. Masyarakat kehilangan kepercayaan

Salah satu anggota <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/dprd-kota-malang' title='DPRD Kota Malang'>DPRD Kota Malang</a> dari 22 anggota <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/dprd-kota-malang' title='DPRD Kota Malang'>DPRD Kota Malang</a> yang resmi ditahan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tersangka' title='tersangka'>tersangka</a> baru  terkait kasus dugaan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/suap' title='suap'>suap</a> pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, Senin (3/9/2018).

Jabatan adalah amanah. 41 anggota DPRD Kota Malang yang menyandang status tersangka di KPK mungkin saja lupa akan hal tersebut.

Akibatnya, masyarakat tak lagi percaya kepada para tersangka.

Selain itu, kredibilitas lembaga legislatif yang seharusnya menjadi wakil rakyat, patut dipertanyakan.

Tak dapat dipungkiri, tindakan para anggota dewan di Kota Malang itu menuai hujatan yang mengalir bak banjir bandang.

Melinda Indriani (18), salah satu warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengatakan, kasus tersebut membuat masyarakat tidak percaya lagi terhadap pemerintah.

"Masyarakat jadinya tidak percaya kepada pemerintah," kata Melinda Indriani (18), salah satu warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (6/9/2018).

"Sebenarnya ini yang membuat kepercayaan masyarakat jadi berkurang. Mereka wakil rakyat tapi tidak bisa mengemban amanat rakayat," kata Teguh Kuswanto, salah satu warga Kota Malang.

Suludiano Putranto, warga lainnya, merasa prihatin dengan perilaku para anggota dewan itu.

"Dengan tertangkapnya anggota dewan ini, kita merasa kesulitan untuk menyampaikan aspirasi ke dewan. Aspirasi kita jadi terhenti untuk menjembatani dengan eksekutif," katanya.

Baca: Daftar Politisi Demokrat yang Dukung Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019

2. 20 tersangka ternyata ikut "njago" di Pemilu 2019

Nama Teguh Mulyono di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif di KPU Kota Malang, Rabu (5/9/2018). Teguh saat ini ditahan KPK karena terlibat dalam korupsi massal di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/dprd-kota-malang' title='DPRD Kota Malang'>DPRD Kota Malang</a>.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang pada Senin (3/9/2018).

Dari jumlah itu, sebanyak 20 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DCS) untuk mencalonkan kembali pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

Mereka adalah Sugiarto (PKS), Choirul Amri (PKS), Bambang Triyoso (PKS), Teguh Mulyono (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Hadi Santoso (PDI-P), Diana Yanti (PDI-P), Arief Hermanto (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Ribut Harianto (Golkar) dan Harun Prasojo (PAN).

Lalu ada juga Een Ambarsari (Gerindra) Suparno Hadiwibowo (Gerindra), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura) Imam Ghozali (Hanura), Mulyanto (PKB) Indra Tjahyono (Demokrat) Asia Iriani (PPP) dan Mohammad Fadli (NasDem).

"Kalau sudah ditetapkan sebagai terpidana dan putusannya sudah inkrah itu kita bisa coret," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin, di kantor KPU Kota Malang, Rabu (5/9/2018).

Baca: Kasus Suap Menyeret 41 Anggota DPRD Kota Malang, Ini Cerita Lengkapnya

3. Nasib malang Gedung DPRD Kota Malang

Ruang Badan Kehormatan (BK) di gedung <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/dprd-kota-malang' title='DPRD Kota Malang'>DPRD Kota Malang</a> yang akan difungsikan sebagai press room, Kamis (6/9/2018)

Pada hari Kamis (6/9/2018), ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kota Malang tertutup rapat. Ruangan di lantai tiga itu menjadi saksi bisu saat 41 anggotanya "menyulap" APBD-P.

Hingga saat ini, ruangan itu belum difungsikan kembali pasca penahanan 41 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Begitu juga dengan ruang fraksi, komisi dan ruangan perlengkapan dewan lainnya yang ada di lantai dua.

Tanda-tanda kehidupan hanya terlihat di ruang fraksi PDI Perjuangan dan fraksi PKB serta di ruang Komisi A.

Ruang Badan Kehormatan (BK) yang sementara tidak dipakai dibuat untuk ruang press room.

Sementara itu, di ruang rapat internal yang ada di lantai tiga terlihat tengah ada persiapan rapat.

Berdasarkan absensi yang disediakan, rapat itu akan dihadiri oleh lima anggota dewan yang tersisa dan perwakilan pejabat Pemkot Malang.

Baca: Kasus Korupsi Berjamaah di DPRD Kota Malang, Ini Komentar Jokowi

4. KPK terus genjot kasus suap di DPRD Kota Malang

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Penyidik masih terus mendalami penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPRD Malang termasuk dugaan pertemuan-pertemuan yang dilakukan para pihak dan juga terkait tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (5/9/2018).

Selain itu, Febri mengatakan, pada hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Malang.

Baca: Daftar Nama Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka KPK, Total 41 Orang

5. Selamatkan Kota Malang, proses PAW dikebut

Gubernur Jatim Soekarwo dan Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Jumat (6/7/2018)

Kota Malang terancam lumpuh. Agenda pemerintahan terhambat karena 41 anggota DPRDnya menjadi tersangka korupsi di KPK.

Menyikapi hal itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyebut, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 41 anggota DPRD Kota Malang tengah dikebut.

Dia memastikan, Senin depan, sebanyak 41 anggota baru DPRD Kota Malang dilantik sebagai pengganti 41 anggota DPRD Jatim yang berstatus tersangka.

Keputusan itu diambil setelah Soekarwo menggelar pertemuan tertutup dengan pimpinan partai level Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (5/9/2018) siang.

"Sabtu suratnya saya proses. Senin langsung dilantik pergantian antar waktu (PAW). Saya apresiasi langkah pimpinan partai politik di Jatim," kata Soekarwo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Suap DPRD Kota Malang, 20 Tersangka "Nyaleg" Lagi hingga Kecaman Masyarakat", https://regional.kompas.com/read/2018/09/07/05150091/fakta-kasus-suap-dprd-kota-malang-20-tersangka-nyaleg-lagi-hingga-kecaman.
Penulis : Michael Hangga Wismabrata
Editor : Aprillia Ika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved