Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Sulut Proses 8 Sengketa Pemilu, 3 Terkait Calon Mantan Terpidana Korupsi, Ini Daftarnya

Sedikitnya 8 gugatan sengketa pemilu diproses Bawaslu Sulut pada tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan Anggota DPD RI sampai saat ini.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge

5. Partai Hanura

Total ada 5 caleg partai Hanura yang dicoret KPU Sulut sebelum penetapan daftar calon sementara.

Partai Hanura menggugat KPU ke Bawalsu.

Kemudian Bawaslu memfasilitasi mediasi antara Hanura dan KPU. Hasilnya dari 5 caleg yang dicoret, 2 di antaranya bisa  meengkapi berkas .

2 caleg yang lolos dimediasi yakni Elia Kumaat dsei Dapil 5 Minsel Mitra, dan Max Ever Tangkudung dari dapil 6 Minahasa Tomohon.

Sementara 3 lagi yang gagal lolos yakni Raden Aryo Jatmiko dan Donny Kristanto dari Dapil 4 Bolmong Raya, kemudian Elamay Walalangi dari Dapil 6 Minahasa Tomohon.

Hanura tak lagi melanjutkan ke sidang ajudikasi tahap selanjutnya dari gugatan. Mereka pasrah 3 caleg lainnya tak lolos.

Baca: BREAKING NEWS: Bawaslu Sulut Terima Gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Narapidana Korupsi

6. Partai Gerindra

Partai Gerindra mengajukan gugatan ke Bawalsu setelah caleg mantan terpidana korupsi atas nama Herry Kereh dicoret KPU.

Mediasi antara KPU dan Gerindra gagal meloloskan Herry Kereh.

Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) menggelar mediasi antara KPU dengan parpol yang calegnya dicoret dari DCT.
Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) menggelar mediasi antara KPU dengan parpol yang calegnya dicoret dari DCT. (TRIBUN MANADO/RYO NOOR)

Gugatan kemudian berlanjut ke sidang ajudikasi.

Hasilnya Bawalsu menerima gugatan Partai Gerindra dan meloloskan Herry Kereh.

Meski begitu KPU belum memberi kepastian mengakomodir caleg dapil Sulut 1 Manado.

Baca: Tangani Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Akan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

7. Partai Berkarya

KPU mencoret sedikitnya 10 caleg Partai Berkarya, hingga tak masuk Daftar Calon Sementara.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved