Bawaslu Sulut Proses 8 Sengketa Pemilu, 3 Terkait Calon Mantan Terpidana Korupsi, Ini Daftarnya
Sedikitnya 8 gugatan sengketa pemilu diproses Bawaslu Sulut pada tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan Anggota DPD RI sampai saat ini.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
5. Partai Hanura
Total ada 5 caleg partai Hanura yang dicoret KPU Sulut sebelum penetapan daftar calon sementara.
Partai Hanura menggugat KPU ke Bawalsu.
Kemudian Bawaslu memfasilitasi mediasi antara Hanura dan KPU. Hasilnya dari 5 caleg yang dicoret, 2 di antaranya bisa meengkapi berkas .
2 caleg yang lolos dimediasi yakni Elia Kumaat dsei Dapil 5 Minsel Mitra, dan Max Ever Tangkudung dari dapil 6 Minahasa Tomohon.
Sementara 3 lagi yang gagal lolos yakni Raden Aryo Jatmiko dan Donny Kristanto dari Dapil 4 Bolmong Raya, kemudian Elamay Walalangi dari Dapil 6 Minahasa Tomohon.
Hanura tak lagi melanjutkan ke sidang ajudikasi tahap selanjutnya dari gugatan. Mereka pasrah 3 caleg lainnya tak lolos.
Baca: BREAKING NEWS: Bawaslu Sulut Terima Gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Narapidana Korupsi
6. Partai Gerindra
Partai Gerindra mengajukan gugatan ke Bawalsu setelah caleg mantan terpidana korupsi atas nama Herry Kereh dicoret KPU.
Mediasi antara KPU dan Gerindra gagal meloloskan Herry Kereh.

Gugatan kemudian berlanjut ke sidang ajudikasi.
Hasilnya Bawalsu menerima gugatan Partai Gerindra dan meloloskan Herry Kereh.
Meski begitu KPU belum memberi kepastian mengakomodir caleg dapil Sulut 1 Manado.
Baca: Tangani Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Akan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli
7. Partai Berkarya
KPU mencoret sedikitnya 10 caleg Partai Berkarya, hingga tak masuk Daftar Calon Sementara.