Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

8 Sengketa Pemilu Ditangani Bawaslu Sulut, 3 Calon Mantan Terpidana Korupsi Diloloskan

Bawaslu Sulut mungkin menjadi lembaga pengawas pemilu pertama di Indonesia yang menerima gugatan mantan narapidana korupsi

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Tribun manado / Ryo Noor
Sidang Adjudikasi di Bawaslu Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) mungkin menjadi lembaga pengawas pemilu pertama di Indonesia yang menerima gugatan mantan terpidana korupsi yang dianulir KPU dari pencalonan di Pemilu 2019.

Bawaslu Sulut menerima gugatan Syahrial Damapolii, calon anggota DPD RI asal Sulut, pada Jumat (10/8/2018)

Bawaslu berpatokan kepada UU pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tak menyertakan aturan soal kejahatan tertentu untuk membatasi orang untuk memilih dan dipilih.

Padahal KPU Sulut menganulir pencalonan Syahrial karena anturan PKPU 14 yang menyatakan mantan terpidana korupsi tak bisa ikut pemilihan umum.

Baca: Aktivis Anti Korupsi Serang Aturan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

Baca: Kisah Pilu Kaum LGBT di Manado, Mengaku Dipersekusi, Berhenti Sekolah hingga Diusir dari Gereja

Baca: Aktivis Ini Beber Kehidupan Kaum LGBT di Manado, Tomohon dan Bitung

Usai itu, sejumlah mantan napi koruptor diberbagai daerah pun mengajukan gugatan dan dikabulkan Bawaslu setempat.

Di Sulawesi Utara terdapat beberapa mantan terpidana korupsi yang menggugat keputusan KPU ke Bawaslu termasuk 3 diantaranya ke Bawaslu Sulut

Tak hanya gugatan napi mantan terpidana korupsi. Bawaslu Sulut menerima total 8 gugatan sengketa pemilu terdiri 6 partai politik dan 2 calon Anggota DPD RI.

Dari 6 parpol yang mengajukan gugatan, 2 di antaranya untuk mempertahankan caleg mantan terpidana korupsi  atas nama Herry Kereh (Partai Gerindra) dan Mieke Nangka (Partai Berkarya). Sementera 1 calon Anggota DPD RI mantan terpidama  korupsi atas nama Syahrial Damapolii.

Bawaslu
Bawaslu ()

Penjelasan Bawaslu

Herwin Malonda, Ketua Bawaslu Sulut mengungkapkan pihaknya memproses 8 gugatan sengeketa pemilu.

Tiga di antaranya menyangkut mantan terpidana korupsi yang dicoret KPU.

Herwin menjelaskan, keputusan Bawalsu menerima gugatan berangkat dari ajudikasi, dasarnya UU 7 tahun 2012 tentang pemilu, kemudian peraturan Bawalsu nomor 7 tahun 2018 bicara sengeketa antar peserta dan penyelenggara pemilu.

Dalam proses persidangan yang ada. Dua tahapan, mediasi kemudian jika tak sepakat lanjut ke sidang ajudikasi.

Dalam prosesnya, ada 5 gugatan selesai di meja mediasi yang difasilitasi Bawaslu antara pemohon dan termohon (KPU).

4 kasus lainnya hingga ke tahap ajudikasi termasuk dua di antaranya kasus 3 calon mantan terpidana korupsi atas nama Sahrial Damapolii (DPD), Herry Kereh (Gerindra) dan Mieke Nangka (Berkarya)

"Terkait proses kami lakukan. Memeriksa memutus, dalil dari permohonannya dan dalil termohon. Apakah proses pengajuan sengketa sesuai perundang undangan," kata Herwin kepada tribunmanado.co.id, Kamis (6/9/2018).

Baca: Koalisi Save Bangka Island Bersama Kaka Slank Siang Ini, Ungkap Pelanggaran Hukum PT MMP

Baca: Disenggol Sepeda Motor Saat Menyeberang di Depan Mantos, Kaki Turis Cina Ini Terluka

Baca: Akibat Pesta Miras, 4 Penyuka Sesama Jenis Diamankan Patroli Polresta Manado

Bawaslu menghindari untuk menjadi lembaga pengujian UU

KPU memutuskan caleg mantan terpidana korupsi dinyatakan tidak memenuhi syarat karena melanggar pasal 4 ayat 3 PKPU terkait syarat pencalonan.

"Kita periksa itu ada penafsiran hukum, kewajiban kami harus melakukan ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Ketika memeriksa ada norma hukum beda. Pasal 4 ayat 3 tidak ada cantolan dalam UU.

Sementera Pasal 7 yang memuat syarat calon legislatif ada dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2012

Ada dua norma hukum berbeda sehingga, Bawalsu kata Herwin mengambil dasar norma hukum yang paling tinggi yakni UU nomor 7 bukan PKPU 20.

Pada pasal 4 PKPU ayat 3 soal pakta integritas parpol tidak menyertakan caleg mantan terpidana korupsi.
Persoalannya tak ada sanksi mengatur untuk parpol jika melanggar pakta integritas

Baca: Ramalan Cinta Tiap Zodiak Seminggu Hingga 9 September 2018, Aries Jangan Tuduh Sembarangan!

Baca: Inilah Ramalan Zodiak Kamis (6/9/2018), 3 Rasi Ini Rasakan Romantisme!

Baca: 6 Pemilik Zodiak Ini Bisa Diandalkan jadi Sahabat Terbaik, Temanmu Termasuk?

Dalam UU, pembatalan calon harusnya berdasarkan putusan pengadilan, keputusan Bawalsu menyangkut keterlibatan dalam kasus politik uang.

"Pembatalan calon itu jika ada putusan hakim dan perintah UU," ujar Herwin. 

Katanya, pihaknya sudah menyelesaikan semua pengajuan gugatan. Ada yang selesai di tahap awal mediasi, dan ada juga berlanjut ke sidang ajudikasi.

"Bawaslu menangani sengketa sesuai dengan UU," ujar Herwin 

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda (TRIBUNMANADO/INDRI PANIGORO)

Berikut daftar parpol dan Calon Anggota DPD RI yang mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawalsu:

1. Syahrial Kui Damapolii

Syahrial menggugat KPU Sulut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD.

KPU mendasari aturan PKPU 14 yang memuat pasal larangan caleg mantan koruptor ikut pemilihan.

Bawaslu memutuskan menerima gugatan Syahrial. Meski menang gugata. namun hingga kini KPU Sulut belum memberikan kepastian untuk kembali mengakomodir Syahrial sebagai calon senator

Syahrial Damapolii
Syahrial Damapolii (TRIBUNMANADO/RYO NOOR)

2. PDIP

PDIP mengajukan gugatan ke Bawalsu karena salah satu caleg perempuan di dapil 1 Manado atas nama Wulan Zesty Sambul dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat.

Imbas caleg perempuan dicoret, semua caleg di dapil tersebut ikut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tak memenuhi syarat 30 persen perempuan

Gugatan ini selesai di tahap mediasi antara KPU dan PDIP difasilitasi Bawalsu .

Dua pihak sepakat agar Wulan bisa lengkapi berkas, yakni surat keterangan pengganti ijazah yang dibubuhi tandatangan kepala dinas pendidikan.

Baca: Den Harin, Pasukan Khusus Paling Misterius, Wolter Mongisidi Personelnya Paling Ditakuti Belanda

3. Gugatan Partai Golkar 

Golkar mengajukan gugatan ke Bawalsu, karena KPU Sulut mencoret 6 caleg DPRD Provinsi karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Mereka yakni James Arthur Kojongian, Noldy Tuju, Winsulangi Salindeho, Leonard Parangan.

Untuk empat nama ini selesai di meja mediasi.

Kelengkapan berkas para caleg ini terkait ijazah.

Untuk Siska Salindeho dan Gustamil Katili harus sampai ke sidang ajudikasi.

Gugatan partai Golkar diterima sebagian oleh Bawalsu.

Para caleg yang awalnya tak sempat lengkapi berkas diberi kesempatan kembali lengkapi berkas.

Baca: Tim Tarsius Polres Bitung Tangkap Dua Tersangka Penodong Bocah

4. Gugatan Partai Nasdem

Partai Nasdem merupakan satu di antara partai yang mengajukan permohonan gugatan ke Bawalsu Sulut.

Nasdem menggugat KPU Sulut karena salah seorang caleg DPRD Sulut dapil I Manado atas nama Veibi Maana dicoret KPU.

Karena dicoret caleg perempuan membuat seluruh caleg di dapil 1 Manado dinyatakan tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

Persoalannya hanya karena Veibi memasukan dokumen KTP biasa, bukan KTP elektronik yang disyaratkan KPU

Gugatan itu akhirnya selesai di meja mediasi, Nasdem dan KPU sepakat Veibi Maana boleh melengkapi berkas KTP elektronik.

Baca: Konser Slank Hebohkan Manado Fiesta 2018

5. Partai Hanura

Total ada 5 caleg partai Hanura yang dicoret KPU Sulut sebelum penetapan daftar calon sementara.

Partai Hanura menggugat KPU ke Bawalsu.

Kemudian Bawaslu memfasilitasi mediasi antara Hanura dan KPU. Hasilnya dari 5 caleg yang dicoret, 2 di antaranya bisa  meengkapi berkas .

2 caleg yang lolos dimediasi yakni Elia Kumaat dsei Dapil 5 Minsel Mitra, dan Max Ever Tangkudung dari dapil 6 Minahasa Tomohon.

Sementara 3 lagi yang gagal lolos yakni Raden Aryo Jatmiko dan Donny Kristanto dari Dapil 4 Bolmong Raya, kemudian Elamay Walalangi dari Dapil 6 Minahasa Tomohon.

Hanura tak lagi melanjutkan ke sidang ajudikasi tahap selanjutnya dari gugatan. Mereka pasrah 3 caleg lainnya tak lolos.

Baca: Benda Ini Ditemukan di Makam Daniel Mandagi, Perintis Katolik Masuk Kembali di Keuskupan Manado

6. Partai Gerindra

Partai Gerindra mengajukan gugatan ke Bawalsu setelah caleg mantan terpidana korupsi atas nama Herry Kereh dicoret KPU.

Mediasi antara KPU dan Gerindra gagal meloloskan Herry Kereh.

Gugatan kemudian berlanjut ke sidang ajudikasi.

Hasilnya Bawalsu menerima gugatan Partai Gerindra dan meloloskan Herry Kereh.

Meski begitu KPU belum memberi kepastian mengakomodir caleg dapil Sulut 1 Manado.

Baca: Pria Ini Lari dari Kejaran Polisi, Malah Ceburkan Diri ke Kolam Penuh Ganggang Beracun

7. Partai Berkarya

KPU mencoret sedikitnya 10 caleg Partai Berkarya, hingga tak masuk Daftar Calon Sementara.

Partai berkarya kemudian menggugat ke Bawaslu Sulut.

Dari 10 calon yang dicoret, Partai Berkarya hanya memperjuangkan 4 calon di antaranya.

Mereka yakni Meidi Watuseke, Mieke Nangka, Firasat Mokodompit, dan Andi Ladu.

Di tahap mediasi, KPU dan Partai Berkata hanya sepakat meloloskan Andi Ladu.

Sementera 3 caleg lainnya maju ke tahap sidang ajudikasi.

Partai Berkarya merupakan satu di antara yang mengajukan mantan terpidana korupsi nyaleg di 2019 atas nama Mieke Nangka.

Kemudian, khusus Meidi Watuseke, dicoret dari dapil Sulut 6 Minahasa Tomohon ternyata ikut mempengaruhi syarat 30 persen perempuan. Seluruh caleg Partai berkarya di dapil itu ikut kena getah.

Dalam sidang ajudikasi tersebut, Bawaslu akhirnya menerima gugatan, termasuk meloloskan Caleng mantan terpidana korupsi.

Baca: Inilah 5 Penyebab Nilai Tukar Rupiah Melemah Hingga Tembus Rp 15 Ribu per Dolar AS

8. Ramoy Markus Luntungan

RML demikian Mantan Bupati Minsel ini disapa. Maju menjadi calon Anggota DPD RI RML sempat dicoret KPU hingga tak masuk Daftar Calon Sementara.

RML dicoret hanya karena nama di KTP dan ijazah berbeda.

RML kemudian mengajukan gugatan ke Bawalsu.

Kemudian Bawalsu menfasilitasi untuk mediasi dengan KPU Sulut.

Hasilnya RML diberi kesempatan memasukan surat keterangan terkait perbedaan nama KTP dan ijazah itu untuk kelengkapan berkas. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved