Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PMD Bolmong Berikan Batas Waktu hingga 15 September, Damopolii : Optimis Semua Selesai

Kabar tak menyenangkan bagi desa-desa yang mendapat rapor merah dari Inspektorat Bolmong.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/MAICKEL KARUNDENG
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Ahmad Yani Damopolii 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Maickel Karundeng

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Kabar tak menyenangkan bagi desa-desa yang mendapat rapor merah dari Inspektorat Bolmong.

Pasalnya, Pemerintah Bolmong telah memberikan batas waktu kepada sekitar 40 desa yang belum menyelesaikan temuan Inspektorat.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ahmad Yani Damopolii, Rabu (5/9/2018).

Ahmad mengatakan, dari 61 desa yang mendapat raport merah sudah lebih dari 20 desa yang taat dan menyelesaikan temuan inspektorat.

"Hasil rapat evaluasi lalu bersama dengan inspektorat batas waktu 15 September bulan ini," tegas Ahmad.

Memang sesuai kesepakatan dalam rapat tersebut, bila tak mampu selesaikan temuan akan dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Saya optimis mereka pasti akan selesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan sebab tak ada yang mau dana desanya bermasalah sampai berurusan dengan penegak hukum," ungkap Ahmad.

Ahmad pun menerangkan, desa yang bermasalah ini terkait dana desa tahun 2017, dimana desa tidak memasukan Pertanggung jawaban (Spj) dan teguran ganti rugi (TGR).

Untuk itu, Ahmad kembali berharap, bagi desa yang belum selesaikan keuangan negara agar segera menyelesaikannya.

"Syarat sesuai perbup dandes tahun 2017 harus ada spj 2017 dan harus diselesaikan tahun ini," tandasnya.

Adapun yang TGR berkisar setiap desa dari 40 desa yang raport merah, belum menyetor ke kas daerah berkisar selisih 6 juta, 15 juta, 20 juta, dan 30 juta.

Pokoknya bervariasi, selanjutnya juga, temuan desa belum menyetor pajak ke Pemkab Bolmong.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved